Menuju konten utama

Aris Budiman akan Diproses Tim Pengawas Internal KPK

Pimpinan KPK Agus Rahardjo memberikan penjelasan ihwal kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman dalam rapat Pansus Hak Angket KPK pada Selasa (29/8/2017) lalu.

Aris Budiman akan Diproses Tim Pengawas Internal KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman berjabat tangan dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar saat akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terkait kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman dalam rapat Pansus Hak Angket KPK pada Selasa (29/8/2017) lalu akan dibahas dalam rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
Agus mengatakan sebelumnya KPK memang telah menerima surat permohonan izin dari Pansus Hak angket KPK terkait pemanggilan Aris. Namun, surat tersebut baru ia terima sesaat sebelum Aris berangkat ke DPR.
"Jadi kita kemarin kita nerima suratnya sudah sore. Pas waktu kami panggil yang bersangkutan (Aris Budiman) sudah berangkat," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Soal apakah Aris akan diberhentikan lantaran kehadirannya dalam rapat Pansus itu, Agus menyatakan bahwa hal tersebut akan diproses secara internal terlebih dahulu.
"Nanti kan (diproses) DPP dulu, kemudian pengawasan internal. Kita nanti akan mengikuti pengawasan internal," imbuhnya.

KPK menggelar sidang DPP untuk membahas kehadiran Dirdik KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta pada Selasa (29/8/2017) malam.

"KPK punya aturan internal untuk pelanggaran apapun kami punya aturan. Oleh karena itu segera tadi pagi ada sidang DPP. DPP terdiri dari seluruh eselon I Deputi, Sekjen di KPK ditambah Biro Hukum, dan pengawasan internal," kata Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Namun, Ketua KPK itu menyatakan belum mendapatkan hasil dari sidang DPP terkait Aris Budiman tersebut.

"Hasilnya belum, kami akan dalami kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," tuturnya.

Seperti diketahui, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017), disebutkan bahwa tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK diduga menemui anggota komisi III DPR. Salah satunya diduga setingkat direktur di jajaran KPK.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.

Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu.
Namun, Aris Budiman membantah tuduhan bahwa dirinya meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP senilai Rp2 miliar. Ia juga membantah pernah menemui sejumlah anggota DPR terkait kasus tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu kecuali seperti dalam forum resmi seperti rapat ini. Saya tidak bertemu karena saya tahu posisi saya," kata Aris Budiman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.
Menurut Aris, tuduhan bahwa dirinya meminta Rp2 miliar dimaksudkan untuk menghancurkan karakternya di KPK. Dia menjamin tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu bahkan dirinya menilai pihak yang menuduhnya itu memiliki agenda lain yang ditujukan kepadanya maupun institusi KPK.
"Insyaallah saya tidak pernah seperti itu, apalagi di tempat dinas sekarang yaitu KPK," ujarnya.

Baca juga: Aris Budiman, Video Editan, dan Persaingan di Internal KPK

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri