tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan kenaikan tarif listrik untuk golongan listrik 900 VA akibat pencabutan subsidi tetap berlaku, dan diyakini tidak akan memberatkan masyarakat.
“Sudah beredar (potensi naik Rp 29 ribu)? Kan, enggak banyak (kenaikannya). Sebentar lagi berlakunya,” ucap Arifin kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Selasa (19/11/2019).
Wacana pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA mampu ini ditujukan untuk mengurangi beban subsidi pemerintah. Sebab selama ini subsidi pemerintah menjamin agar harga listrik tidak berfluktuasi meskipun setiap bulannya, biaya pokok produksi listrik bergejolak seiring pergerakan harga komoditas dan nilai tukar.
Namun, untuk tarif dasar listrik (TDL) masih belum mengalami kenaikan. Hanya saja ada sewaktu-waktu tarif listrik yang akan dibayarkan masyarakat bisa lebih mahal dari biasanya.
Arifin pun menyatakan, kenaikan tarif listrik akibat penyesuaian harga produksi ini difokuskan pada pelanggan mampu. Dia menjamin kenaikan ini tidak sampai berdampak pada masyarakat kelas bawah.
Hal yang sama juga berlaku buat industri. Menurutnya, tarif listrik untuk industri juga diupayakan tetap terjaga sehingga tidak terlalu membebani pengusaha.
“Kalau yang mampu disesuaikan. Mudah-mudahan industri tetap bisa dijaga stabil,” ucap Arifin.
Sementara itu, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan kenaikan tarif dipastikan bakal mendorong inflasi administered price. Dampaknya, daya beli akan menurun sebab kenaikan listrik akan mempengaruhi komponen inflasi lainnya.
"Second round effect-nya banyak yang menggunakan listrik untuk produksi juga ikut naikkan harga, karena mempengaruhi produksi dan akan berdampak pada kenaikan harga komoditas lain. Bisa-bisa baso naik, makanan jadi naik," ucapnya.
Padahal, lanjut Piter, pemerintah perlu mendorong konsumsi domestik untuk bisa memacu pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah perlambatan ekonomi global.
"Kita enggak bisa mengandalkan ekspor, tapi ekonomi domestik. Artinya pemerintah harus mendorong konsumsi rumah tangga, bukan sebaliknya," pungkasnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang