Menuju konten utama

Aprindo Tak Setuju Kenaikan Tarif PPN 12% per 1 Januari 2025

Aprindo berharap pelaksanaan kebijakan tarif PPN 12 persen ditunda selama 1-2 tahun demi memperbaiki daya beli publik.

Aprindo Tak Setuju Kenaikan Tarif PPN 12% per 1 Januari 2025
Ilustrasi Pajak. foto/Istockphoto

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tak setuju rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025.

“Iya dong (tak setuju penerapan PPN 12 persen), Ini kita baru deflasi. Baru mau kembali lagi karena pemerintah mengangkat program-program barunya kan. Jadi jangan PPN itu harus ditangguhkan,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut Roy, rencana itu sebaiknya ditunda dulu sampai dapat kembali menarik daya beli masyarakat imbas deflasi yang terjadi lima bulan berturut-turut atau setidaknya selama satu tahun.

“Atau kalau bisa 2 tahun. Karena sekarang minimal daya belinya bisa kembali dulu,” imbuhnya.

Roy menyoroti, pengusaha ritel memiliki harapan kondisi ekonomi dapat menjadi lebih baik di pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan. Oleh karena itu, pengurangan ekspansi yang dialami pengusaha ritel tidak berlanjut.

“Dengan catatan ya, PPN jangan dilakukan. Satu 1 persen itu jadi 12 persen. Itu harus ditangguhkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy mengatakan puncak produktivitas industri ritel nasional biasanya ada pada momen Ramadhan, Idul Fitri, dan Nataru.

Dia juga menyebut kini deflasi di Indonesia sudah berakhir sehingga mempengaruhi permintaan domestik. “Kita berharap tentunya di tahun depan ini, kita tinggal satu bulan lagi melangkah di tahun 2025 dengan tantangan yang tentunya pasti nggak akan selesai dan belum tentu selesai, tetapi di tengah tantangan biasanya ada peluang,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher