tirto.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menuturkan, sampai saat ini pemerintah melalui Kemendag belum memberi tanggapan resmi terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor).
“Sampai sekarang belum ada tanggapan resmi untuk dibicarakan secara terbuka dan transparan dari pemerintah atau Kemendag,” tutur Roy saat dihubungi Tirto, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Roy mengatakan, pemerintah maupun Kemendag harus membayar utang kepada para pelaku usaha. Hal ini imbas kebijakan minyak goreng satu harga yang ditugaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 Tahun 2022.
“Kita sudah penuhi kewajiban dengan komitmen penuh, sekarang pemerintah wajib berikan hak kita,” ucap Roy.
“Peraturan Permendag No 3 Tahun 2022 yang dibuat pemerintah, tapi dilanggar oleh pemerintah sendiri,” sambungnya.
Saat ini menurut Roy yang terpenting ialah, pemerintah harus memberi kepastian pembayaran rafaksi tersebut. Karena, jika pemerintah menghindar dengan berbagai alasan akan merugikan pelaku usaha.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membahas rafaksi atau selisih bayar minyak goreng senilai Rp344 miliar kepada Aprindo. Kemendag masih menunggu hasil kesimpulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal itu.
"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp 344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan minyak goreng. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dikutip Antara, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Isy mengatakan, Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag. Selanjutnya, Kemendag melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap membayar utang tersebut.
"Paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," ujar Isy.
Isy menyampaikan, masalah rafaksi minyak goreng memerlukan pendapat hukum dari Kejagung, terlebih pada proses verifikasi pendistribusian yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Aprindo.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang