Menuju konten utama

Bapanas Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Cadangan Gula dan Migor

Gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA.

Bapanas Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Cadangan Gula dan Migor
Alat berat mengangkut gula kemasan di gudang penyimpanan gula milik PT Rejoso Manis Indo (RMI) Blitar, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.

tirto.id -

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terbitkan aturan terkait penyelenggaran cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).

Kepala Badan Pangan, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

"Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng.

Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya." terang Arief dalam keterangan persnya, Minggu (27/3/2023).

Dalam Perbadan tersebut, penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup Penetapan Jumlah, Penyelenggaraan, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, hingga Pendanaannya.

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP sebagaimana diatur dalam Perbadan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran.

Sedangkan untuk aspek Pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Dalam upaya melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, NFA juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam hal pengawasannya.

“Tentunya dalam pelaksanaannya kita tidak bisa sendiri. Perlu sinergitas dengan semua unsur, termasuk dalam pengawasannya juga melibatkan berbagai stakeholder terkait. Karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,” tegas Arief.

Terkait dengan pengelolaannya, Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP, serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.

Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas 6 bulan, dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

“Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung, namun bedanya khusus untuk CGKP, dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, NFA akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta Fleksibilitas yang tentunya mengutamakan dari produksi dalam negeri.

Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.

Sebagaimana diketahui demi menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di seluruh wilayah NKRI, melalui Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP, Presiden Joko Widodo telah memberikan penguasaan dan pengelolaan CPP kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Untuk itu, Presiden Jokowi menugaskan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyiapkan segala regulasi dan mekanisme yang diperlukan guna mewujudkan ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan di tengah ancaman krisis pangan global.

Dengan terbitnya regulasi Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan NFA, BUMN Pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya. Sementara itu penetapan jumlah serta standar mutu CGKP dan CMGP tersebut akan ditetapkan oleh Kepala NFA berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.

Baca juga artikel terkait STOK PANGAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri