tirto.id - Delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di Kendari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan bahwa tersangka pengedar obat-obatan terlarang semuanya adalah perempuan, saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/9/2017).
“Dua dari delapan tersangka merupakan oknum Apoteker dan Asisten Apoteker salah satu apotek di Kendari,” jelasnya, sebagaimana dikutip Antara.
Selain dua tersangka, polisi juga telah menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.
Delapan tersangka saat ini sudah berada di sel tahanan Polda Sulawesi Utara dan Polres Kendari.
“Dari tangan tersangka telah disita ribuan butir obat PCC jenis Somadril dan Tramadol,” tambahnya.
Menurutnya, kelainan jiwa yang dialami puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa (12/9/2017) malam hingga Kamis (14/9/2017) diduga kuat dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.
“Para tersangka ini kita terapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya di Pasal 197 dan Pasal 196. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada, dan penjual dari daftar obat tersebut,” tutupnya.
Baca juga: BPOM Pastikan PCC di Kendari Positif Mengandung Karisoprodol
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mengawasi peredaran obat-obatan seperti somadril, tramadol dan paracetamol cafein carisprodol (PCC) yang menyebabkan adanya korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Mufti Djusnir menerangkan PCC dan somadril merupakan obat yang mengandung zat aktif karisoprodol. Sementara itu, tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri yang biasa digunakan pasien setelah operasi.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo