tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan soal pemberian jaminan sosial bagi aparat pemerintahan di level desa.
"Ini adalah upaya bagaimana untuk menjalankan amanah UUD 1945 karena jaminan sosial itu amanah konstitusi yang menurut saya sangat tepat diimplementasikan pada aparatur pemerintah desa," kata direktur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (08/05/2018).
Ilyas menjelaskan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini akan menyasar untuk aparat desa non-PNS. Sementara untuk PNS, program jaminan sosialnya akan dilanjutkan oleh PT Taspen.
"Yang pegawai negeri memang sementara ini diselenggarakan PT Taspen karena untuk melanjutkan kepesertaan yang ada," kata Ilyas.
Setelah menandatangani kesepakatan ini, Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mensosialisasikan mengenai hal ini ke seluruh aparat desa yang dimulai dari 3 provinsi yakni Malang, Lampung, dan Yogyakarta
"Kami punya balai di sana yang forumnya cukup besar," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Sosialisasi akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari dinas yang menangani soal desa di level provinsi, lalu provinsi akan meneruskan ke kabupaten/kota, dan diteruskan hingga kecamatan dan desa.
"Sehingga waktunya untuk penyelesaian ini relatif bisa lebih cepat. Tidak mungkin 750 ribuan desa begitu saja ditangani BPJS sendiri. Kita harus melibatkan teman-teman pemerintah daerah," kata Nata.
Untuk iuran, Nata mengatakan ke depan akan mulai disusun ketentuan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara Ilyas mengatakan, aparat pemerintahan desa akan dikategorikan sebagai Pekerja Penerima Upah.
"Tentunya nanti akan didasarkan oleh berapa gaji dari aparat desa itu sendiri," kata Ilyas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora