Menuju konten utama

Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa & Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Apakah tes swab membatalkan puasa dan bagaimana hukumnya menurut agama Islam?

Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa & Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Petugas mengambil sampel lendir hidung untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 massal secara gratis di Terminal Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Saat berpuasa tentu ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan seseorang termasuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Organ tubuh yang dimaksud seperti mulut, telinga, dan hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, salah cara untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus corona yakni dengan menggunakan hasil dari pemeriksaan tes swab.

Tes ini dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Corona jenis baru, COVID-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.

Caranya adalah dengan mengambil sampel lendir dalam hidung dan tenggorokan untuk pemeriksaan.

Lalu apakah tes swab yang dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa bisa membatalkan puasanya?

Tes Swab Membatalkan Puasa

Dikutip dari situs NU Online, para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa.

Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan As-Sa‘uth dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli:

والسعوط صبه في الأنف

Artinya" “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).

Kemudian terdapat juga dalam Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:

و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها

Artinya: “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

Karenanya, dari dua penjelasan tersebut, masyarakat yang sedang mengamalkan puasa sunah atau qadha puasa dianjurkan untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya sebagaimana keterangan mazhab fiqih tersebut.

Baca juga artikel terkait TES SWAB atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya