tirto.id - Kartu Prakerja merupakan program dari Pemerintah untuk mendukung sektor perlindungan sosial. Dilansir dari laman resmi Program Prakerja, program ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut ini syaratnya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Perubahan Aturan untuk Penerima Bansos
Seperti yang diketahui pada awalnya di masa pandemi, penerima bantuan sosial tidak diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi Prakerja, pada awalnya program tersebut bukanlah bentuk bantuan sosial.
Namun berdasarkan Permenko 11 Tahun 2020 tentang program peningkatan kerja melalui Program Kartu Prakerja jelas disebut adanya pengubahan fokus program ini menjadi semi-bantuan sosial. Hal tersebut dilakukan untuk membantu tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 sejak awal 2020 lalu.
Dampaknya, program pelatihan yang tadinya terdiri dari opsi online, offline, dan campuran diubah semuanya menjadi online. Selain itu bantuan biaya pelatihan pun ditekan biaya operasionalnya agar biaya pelatihan menjadi terjangkau.
Selain itu pemilik Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif yang diberikan untuk meringankan biaya hidup. Jadi, pada masa pandemi COVID-19 penerima bansos lainnya tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja karena tujuan pemerataan biaya bansos.
Namun dilansir dari akun Instagram resmi Prakerja pada Selasa (27/9/2022), rencananya penerima bansos akan bisa mengikuti program Kartu Prakerja karena perubahan di masa pascapandemi.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dipna Videlia Putsanra