tirto.id - Merawat kulit bukan sekadar urusan penampilan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan menghindari penyakit kulit seperti jerawat, iritasi, atau infeksi.
Lantas, apakah laki-laki boleh memakai skincare dalam Islam? Pertanyaan ini kerap muncul seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perawatan kulit, tidak hanya bagi perempuan tetapi juga bagi laki-laki.
Namun, ditengah manfaatnya, sebagian masyarakat masih mempertanyakan hukum skincare dalam Islam, khususnya hukum laki-laki memakai skincare dalam Islam.
Sebelum membahas bagaimana hukum penggunaan skincare laki-laki dalam Islam, penting untuk memahami pengertian skincare dan manfaatnya dari sisi kesehatan.
Pengertian dan Manfaat Skincare
Skincare merupakan rangkaian perawatan kulit yang bertujuan membersihkan, melembapkan, dan melindungi kulit dari faktor eksternal seperti polusi atau sinar UV.
Manfaat skincare mencakup menjaga kesehatan kulit, mencegah penuaan dini, dan masalah kulit lainnya. Dengan rutin melakukan perawatan kulit, seseorang dapat mempertahankan kesehatan kulitnya dan meningkatkan rasa percaya diri.
Dalam Islam, merawat diri termasuk bagian dari menjaga nikmat Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk tampil rapi dan bersih, termasuk merawat kulit.
Apakah Laki-laki Boleh Memakai Skincare dalam Islam?
Dalam konteks perawatan diri, apakah laki-laki boleh memakai skincare dalam Islam? Pada dasarnya, hukum memakai skincare dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
Hal ini merujuk pada prinsip dasar syariat yakni: segala sesuatu hukumnya boleh selama tidak ada larangan eksplisit. Dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min al-Ma'ani wa al-Asanid, dijelaskan bahwa berhias dan merapikan diri diperbolehkan berdasarkan hadis riwayat Imam Malik dari Atha'bin Yasar.
Rasulullah SAW sendiri dikenal selalu menjaga kebersihan, menggunakan minyak wangi, dan merawat tubuh, yang menjadi teladan bagi laki-laki muslim.
Suatu kisah diriwayatkan bahwa suatu hari, Rasulullah SAW memasuki masjid dan melihat seorang pemuda yang rambutnya acak-acakan serta pakaiannya tidak rapi. Rasulullah kemudian bersabda:
"Apakah orang ini tidak menemukan sesuatu untuk merapikan rambutnya?" (HR. Abu Daud).
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersigan dan penampilan, termasuk bagi laki-laki. Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegur sahabat yang datang ke masjid dengan bau tidak sedap, seraya bersabda:
"Barangsiapa makan bawang merah atau putih, hendaklah menjauhi masjid kami." (HR. Bukhari).
Ini menjadi dalil bahwa merawat diri, termasuk kebersihan kulit dan penampilan, adalah bagian dari adab sosial dan ibadah. Hukum laki-laki memakai skincare dalam Islam pun sejalan dengan semangat ini, selama tujuannya untuk menjaga kesehatan dan kebersihan.
Dalam fiqih, hukum memakai skincare dalam Islam tidak berbeda dengan hukum penggunaan produk perawatan tubuh lainnya. Selama tidak mengandung zat haram dan tidak digunakan untuk tujuan berlebihan atau menyerupai perempuan, maka penggunaannya tetap diperbolehkan.
Hukum laki-laki memakai skincare dalam Islam juga bisa dikaitkan dengan konsep thaharah atau kebersihan yang menjadi bagian penting dalam ajaran Islam. Bahkan, menjaga kebersihan kulit dapat membantu seseorang dalam menjalankan ibadah dengan lebih sempurna, seperti dalam wudhu yang mensyaratkan kebersihan wajah dan anggota tubuh lainnya.
Selain itu, dalam Bincang Syariah disebutkan bahwa skincare laki-laki seperti pelembap atau tabir surya dapat membantu menjaga kesehatan kulit, terutama dari dampak buruk sinar matahari dan polusi.
Dalam hal ini, apa hukum memakai skincare dalam Islam? Selama tidak bertentangan dengan syariat, penggunaannya bukan hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan demi menjaga kesehatan yang merupakan amanah dari Allah SWT.
Batasan dalam Penggunaan Skincare untuk Laki-laki
Meski hukum laki-laki memakai skincare dalam Islam diperbolehkan, terdapat beberapa batasan yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan prinsip syariat. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan skincare laki-laki:
1. Niat dan Tujuan yang Benar
Dalam Islam, setiap perbuatan bergantung pada niatnya. Penggunaan skincare laki-laki sebaiknya didasarkan pada niat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan kulit, bukan untuk sekadar mempercantik diri dengan tujuan pamer atau menarik perhatian lawan jenis. Rasulullah SAW sendiri menekankan pentingnya niat dalam setiap amal perbuatan, sebagaimana dalam hadis:"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, jika skincare digunakan dengan niat menjaga kesehatan dan merawat anugerah yang diberikan Allah SWT, maka penggunaannya tetap dalam batas yang diperbolehkan.
2. Tidak Menyerupai Perempuan
Islam melarang laki-laki meniru atau menyerupai perempuan dalam aspek yang bisa mengaburkan identitas gender. Hal ini termasuk dalam penggunaan kosmetik atau produk kecantikan yang lebih identik dengan perempuan, seperti pemakaian makeup tebal, lipstik, atau riasan wajah yang berlebihan.Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, skincare laki-laki tetap diperbolehkan selama fungsinya lebih menitikberatkan pada kesehatan kulit, seperti pelembap, tabir surya, atau pembersih wajah, bukan untuk mengubah penampilan secara drastis.
3. Hindari Bahan Haram
Hukum skincare dalam Islam juga berkaitan dengan kandungan produk yang digunakan. Sebelum menggunakan skincare, laki-laki muslim harus memastikan bahwa produknya tidak mengandung bahan haram seperti alkohol dalam kadar tinggi, gelatin babi, atau bahan najis lainnya.Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah…" (QS. Al-Baqarah: 173)
Maka dari itu, memilih produk skincare halal menjadi langkah penting bagi laki-laki muslim agar tetap menjaga kebersihan dan kesehatan kulit tanpa melanggar ketentuan syariat.
4. Tidak Berlebihan
Islam melarang segala bentuk berlebihan, termasuk dalam perawatan diri. Penggunaan skincare laki-laki harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan hingga menimbulkan sikap boros atau bermegah-megahan.Allah SWT berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 31:
"Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-A'raf: 31).
Menggunakan skincare dalam jumlah yang wajar, sesuai kebutuhan kulit, adalah tindakan yang diperbolehkan. Namun, jika sudah mencapai tahap konsumtif dan berlebihan dalam membeli berbagai produk tanpa keperluan yang jelas, maka hal ini bertentangan dengan prinsip Islam.
Dengan memahami apa hukum memakai skincare dalam Islam, laki-laki muslim dapat merawat diri tanpa ragu, sekaligus meneladani kebersihan Rasulullah SAW. Dengan demikian, skincare laki-laki bukanlah hal tabu, melainkan bentuk ikhtiar menjaga kesehatan dan mensyukuri nikmat Allah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani