tirto.id - Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 bisa saja berlangsung satu putaran, atau justru lanjut menjadi dua putaran. Jika syarat satu putaran tidak terpenuhi, Pilpres putaran kedua sudah pasti dilangsungkan. Kapan putaran kedua Pilpres Pemilu 2024 dilangsungkan?
Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 15 Februari - 20 Maret 2024. Jika dalam perhitungan ini didapatkan hasil salah satu paslon menang satu putaran, paslon tersebut akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Jika dalam hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak diperoleh salah satu paslon sebagai pemenang, Pilpres putaran akan digelar. Dari tiga paslon yang ada di Pilpres 2024, dua paslon dengan perolehan suara terbanyak menjadi peserta putaran kedua. Paslon di peringkat terakhir akan tereliminasi.
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran dan Skenario Putaran Kedua
Regulasi mengenai aturan pokok perhitungan suara di Pilpres 2024 memiliki rujukan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 416 ayat 1 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk berlangsungnya pilpres satu putaran yaitu:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi. Setiap pasangan capres-cawapres yang ingin menang satu putaran, harus unggul di setidaknya 20 provinsi dan memiliki perolehan suara minimal 20 persen pada provinsi tersebut.
Contohnya paslon A dinyatakan menang dari pasangan B dan C dengan perolehan suara 53 persen. Paslon A juga unggul di 22 dari 38 provinsi di Indonesia. Hasil ini menempatkan pasangan A sebagai pemenang dalam pilpres satu kali putaran karena syarat telah terpenuhi.
Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah ada pemberitahuan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan atau putusan tersebut, hasil pemilu disampaikan.
Sebaliknya, apabila syarat menang satu putaran tidak terpenuhi maka kontestasi berlanjut ke pilpres putaran kedua dengan peserta yaitu pasangan yang berada di peringkat pertama dan kedua. Pasangan pada peringkat ketiga gugur dan tidak bisa melanjutkan kontestasi.
Regulasi mengenai Pilpres putaran kedua diatur melalui Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dinyatakan:
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Kapan Pilpres 2024 Putaran Kedua Berlangsung?
Pilpres 2024 putaran kedua, jika terjadi, akan berlangsung dalam durasi sekitar tiga bulan ke depan. Total ada tiga rangkaian agenda yang dilaksanakan sebelum proses rekapitulasi hasil pemungutan suara digelar.
Berikut jadwal dan agenda Pilpres 2024 putaran kedua:
- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 - 22 Juni 2024: Kampanye pilpres putaran kedua
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara pilpres putaran kedua
- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil pemungutan suara
Adapun agenda pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden bagi paslon yang menang, tetap akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis