Menuju konten utama

Apa Tujuan Pemberlakuan Biaya Layanan Belanja Online E-Commerce?

Tujuan pemberlakuan biaya layanan adalah sebagai sumber pemasukan e-commerce agar bisa terus mengoperasikan situs/aplikasi dan memberikan layanannya.

Apa Tujuan Pemberlakuan Biaya Layanan Belanja Online E-Commerce?
Ilustrasi Belanja Online. foto/itockphoto

tirto.id - Belakangan ini banyak pengguna media sosial yang mengeluhkan pemberlakuan kenaikan tarif biaya layanan belanja online di sejumlah e-commerce. Sebagian orang merasa terbebani dengan adanya tambahan biaya layanan ini.

Hal ini karena biaya layanan dinilai membebankan tarif yang tidak diperkirakan oleh pelanggan maupun penjual. Jika dilihat dari sisi pelanggan, pembebanan biaya layanan menyebabkan harga barang terasa semakin mahal.

Sementara, dari segi penjual biaya layanan menyebabkan keuntungan penjualan berkurang. Oleh karena itu, banyak pihak yang mempertanyakan soal apa sebenarnya tujuan pemberlakukan biaya layanan online e-commerce ini.

Kegiatan belanja online melalui e-commerce memang marak dilakukan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan nilai transaksi belanja online di dalam negeri selalu tumbuh dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian nilai transaksi e-commerce di Indonesia baik domestik dan global selama kuartal I 2022 mencapai Rp108,54 triliun. Nilai ini tumbuh mencapai 23 persen dibanding periode sebelumnya.

Belanja online di dalam negeri disukai karena berbagai alasan. Dikutip dari Antara, sebuah survei dari Snapcart yang terbit pada 2022 menemukan bahwa mayoritas orang menyukai belanja online karena harga yang lebih murah.

Faktor daya tarik 'harga' ini termasuk Ongkos Kirim Murah (70 persen), Promo Menarik (66 persen), serta Harga Terjangkau (60 persen). Tentu dengan adanya kenaikan tarif biaya layanan ini membuat penggemar belanja online mempertimbangkan sekali lagi sebelum berbelanja barang-barang.

Tujuan Pemberlakuan Biaya Layanan Belanja Online E-Commerce

Biaya layanan belanja online e-commerce umumnya dikenakan pada pelanggan saat akan melakukan pembayaran. Hampir semua e-commerce yang beroperasi di Indonesia menetapkan biaya layanan meskipun dengan tarif yang berbeda-beda.

Ini termasuk tiga platforme-commerce yang merajai pasar belanja online dalam negeri, yaitu Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Shopee dan Tokopedia sama-sama membebankan biaya layanan belanja online kepada pelanggan.

Sedangkan Lazada membebankan biaya layanan kepada penjual.

Besaran biaya layanan di ketiga e-commerce ini disesuaikan dengan jenis dan jumlah transaksi. hingga metode pembayaran yang dipilih oleh pelanggan.

Lalu apa sebenarnya biaya layanan itu? Dikutip dari Tokopedia biaya layanan online e-commerce sendiri adalah biaya atas penggunaan dan pemanfaatan layanan situs dan/atau aplikasi belanja online.

Tujuan pemberlakuan biaya layanan adalah sebagai sumber pemasukan e-commerce agar terus bisa mengoperasikan situs/aplikasi dan memberikan layanannya. Singkatnya, aplikasi atau situs e-commerce yang digunakan pelanggan maupun penjual tidaklah gratis.

Setiap transaksi yang dilakukan menggunakan aplikasi atau situs e-commerce akan dikenai biaya layanan. Biaya ini umumnya dikenakan untuk pembelian barang, top up saldo e-payment, pembelian produk digital, hingga donasi dan investasi.

Masih dikutip dari Tokopedia, biaya layanan belanja online ini umumnya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, biaya layanan belum termasuk ongkos kirim (ongkir) dan asuransi kerusakan.

Perbandingan Biaya Layanan Belanja Online Tokopedia dan Shopee

Perbandingan biaya layanan belanja online di Tokopedia dan Shopee cukup berbeda, khususnya yang dikenakan kepada pelanggan. Awal bulan ini, dua e-commerce besar di Indonesia, yaitu Tokopedia dan Shopee mengumumkan adanya kenaikan biaya layanan online untuk transaksi di aplikasinya.

Dikutip dari Shopee, per 1 Mei 2023 e-commerce ini menetapkan kenaikan biaya layanan top up saldo ShopeePay dari yang sebelumnya Rp500 - Rp1.000 menjadi Rp1.000 - Rp2.000 per isi ulang. Sementara itu, biaya Layanan di Shopee masih sama sebesar Rp1.000 per transaksi.

Satu hari kemudian, pada 2 Mei 2023 Tokopedia mengumumkan hal yang sama. Pihak Tokopedia menetapkan bahwa transaksi di aplikasi dan situsnya dengan metode pembayaran virtual account (VA) akan dikenai biaya Rp1.000 per transaksi.

Tidak hanya itu, Tokopedia juga resmi menaikkan biaya jasa aplikasi untuk transaksi bernilai Rp0 - Rp1 juta. Kenaikan biaya jasa aplikasi yang dibebankan Tokopedia menjadi sebesar Rp3.000 setelah sebelumnya hanya Rp2.000.

Selain besaran biaya layanan, kebijakan penetapan biaya layanan bagi pengguna baru di kedua e-commerce ini berbeda-beda.

Di Tokopedia biaya layanan online baru dikenakan oleh pelanggan setelah akun terdaftar selama 30 hari atau setelah 3 transaksi pertama. Sebelum periode tersebut, pelanggan akan dibebaskan dari biaya layanan online.

Sementara itu, di Shopee biaya layanan online baru dikenakan setelah pelanggan melakukan 4 kali transaksi sejak akun Shopee berhasil dibuat. Sebelum transaksi kelima, pelanggan bebas dari biaya layanan.

Baca juga artikel terkait BIAYA LAYANAN ONLINE E COMMERCE atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora