tirto.id - Kasus COVID-19 varian Omicron terus menunjukkan peningkatan. Satu dari tiga orang yang terinfeksi COVID-19 tidak akan mengalami gejala. Kendati demikian, mereka tetap berpotensi untuk menularkan kepada orang lain.
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah turut mengupayakan pencegahan.
Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pasien terkonfirmasi virus corona varian Omicron melakukan isolasi mandiri di rumah. Melalui Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 ditetapkan beberapa syarat untuk melakukannya.
Isolasi mandiri dapat dilakukan pada kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan.
Secara umum, ada dua syarat utama untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Dua syarat tersebut ialah syarat klinis dan syarat rumah serta pendukung lainnya. Berikut ini syarat untuk melakukan isolasi di rumah:
Syarat Klinis
- Usia pasien harus di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah dan peralatan pendukung
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Apabila tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
Selama menjalani isoman, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR. Pemeriksaan dilakukan pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan tersebut dilakukan secara mandiri. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 varian Omicron.
Kemenkes memberikan layanan kesehatan bagi pasien isolasi mandiri berupa telemedicine. Untuk mendapatkan layanan tersebut pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terintegrasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Kemudian dapat memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id/.
Pasien dapat melakukan konsultasi melalui layanan online tersebut untuk mengetahui perkembangan kondisinya. Apabila hasil pemantauan daring belum juga mengalami perbaikan, pasien dapat menghubungi pihak berwajib untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Alexander Haryanto