Menuju konten utama
Panduan Isoman Pasien Omicron

Satgas IDI Jelaskan Kriteria Berapa Lama Pasien Omicron Sembuh

Satgas PB IDI menjelaskan beberapa kriteria berapa lama pasien COVID-19 Omicron menjalani isolasi mandiri hingga selesai isoman.

Satgas IDI Jelaskan Kriteria Berapa Lama Pasien Omicron Sembuh
Tenaga kesehatan berjalan memasuki kawasan RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban, menjelaskan beberapa kriteria pasien COVID-19 Omicron terkait durasi isolasi mandiri hingga selesai isoman.

Menurut Zubairi, pertama, pasien COVID-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri selama 5 hari terhitung sejak awal diagnosa positif.

"Tentu isolasi setiap orang berbeda-beda, akan tetapi jika yang positif adalah orang tanpa gejala maka 5 hari saja sudah cukup dan virus sudah tidak bisa menular," kata dia saat dihubungi Tirto pada Rabu (9/2/2022).

Kedua, Zubairi menambahkan jika pasien COVID-19 memiliki dengan komorbid dan harus dirawat di rumah sakit maka durasi isolasi juga akan lebih lama.

"Jika positif dan memiliki komorbid, maka seusai keluar dari rumah sakit harus isolasi selama 2 minggu. Begitu pula bagi mereka yang dirawat di ruang ICU dan mendapat ventilator, durasi isolasinya semakin lama dan bisa bertahan selama sebulan," ungkapnya.

Dirinya menerangkan bahwa durasi yang lama tersebut akibat penyakit komorbid yang menyertai. Semakin parah suatu komorbid maka semakin lama daya tahan virus di dalam tubuh. Sehingga potensi penularan masih sangat memungkinkan untuk terjadi.

"Orang yang memiliki komorbid parah seperti HIV, AIDS dan kanker bisa membuat virus bertahan lama, dan tentunya masa isolasi harus ditambah durasinya," ujarnya.

Selain itu, bagi mereka yang datang dari luar negeri, Zubairi menekankan untuk tetap disiplin protokol dengan melakukan karantina sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami mengetahui sebelum mereka sudah dicek secara baik, namun demi kebaikan bersama tetap harus mengikuti karantina secara benar sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak peduli apapun profesinya tetap harus karantina selama 5 hari demi mencegah virus masuk ke Indonesia," terangnya.

Zubairi juga mengingatkan agar pemerintah selalu menggunakan tes kesehatan terbaik dalam proses tracing virus COVID-19.

"Proses pemeriksaannya harus dengan benar dan terampil, dari yang melakukan tes hingga peralatannya harus baik. Tidak masalah menggunakan Antigen karena tingkat akurasinya juga cukup baik terutama di saat prevalensi kasus COVID-19 sedang tinggi seperti saat ini," jelasnya.

Sebelumnya, Zubairi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan karena potensi pertumbuhan virus COVID-19 saat ini masih tinggi dan memiliki kemungkinan hingga 100 ribu kasus bila tidak diantisipasi dengan baik.

"Bila berkaca pada negara lainnya terutama di Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa pertumbuhan COVID-19 mencapai 100 ribu kasus. Hal ini perlu diwaspadai dan prediksi saya Omicron ini akan mengalami fase puncak pada pertengahan Maret mendatang," imbaunya.

Satgas COVID-19 merilis data penambahan kasus per Selasa (8/2/2022) sebanyak 37.492 kasus dengan angka tertinggi di Jakarta sebanyak 10.817 kasus.

Baca juga artikel terkait KASUS OMICRON atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri