Menuju konten utama

Apa Saja Kategori Rahasia Negara yang Disinggung Saat Debat?

Kategori rahasia negara menurut perundang-undangan yang disinggung dalam debat capres dan cawapres ke-3 Minggu (7/1/2024).

Apa Saja Kategori Rahasia Negara yang Disinggung Saat Debat?
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Calon presiden nomor urut 2 sekaligus Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto dalam debat capres dan cawapres ke-3 yang berlangsung Minggu malam, 7 Januari 2024 menolak menjelaskan anggaran alutsista di depan forum karena menurutnya itu adalah rahasia negara.

Dalam pembahasan mengenai anggaran dan data yang dimiliki Kementerian Pertahanan, Prabowo mengatakan kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bahwa dia telah menjelaskan hal itu kepada Komisi 1 DPR RI, namun dia tidak bisa memaparkannya di depan forum debat.

Selain itu, kepada calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Prabowo secara khusus mengajak untuk berjumpa di luar forum debat dan membahasnya satu per satu.

Setelah debat ketiga dengan tema “Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Globalisasi, Geopolitik, dan Politik Luar Negeri” itu berakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan menyangkut alutsista yang disebut-sebut sebagai rahasia negara di dalam debat.

Presiden Jokowi mengatakan, ada sejumlah data pertahanan yang bisa dibuka ke publik. Tetapi sebagian besar memang merupakan rahasia negara yang tidak bisa secara serampangan dibuka.

"Yang berkaitan dengan pertahanan, yang berkaitan dengan keamanan negara, yang berkaitan dengan alutsista itu ada yang bisa terbuka," ujar Presiden Jokowi di daerah Serang, Banten, Senin (8/1/2024).

"Tapi banyak yang memang harus kita rahasiakan karena ini menyangkut strategi besar negara, enggak bisa semua dibuka kayak toko kelontong enggak bisa," sambung Jokowi.

Pembahasan mengenai rahasia negara itu lalu menjadi sorotan publik, tidak sedikit yang ingin mengetahui apa saja kategori dari rahasia negara yang disinggung dalam debat capres dan cawapres pada Minggu malam.

Calon presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pertanyaan di dalam debat yang menyangkut anggaran bukanlah rahasia negara, karena menyangkut tanggungjawab kepada masyarakat.

“Kalau anggaran itu dibuka ke publik, karena itu tanggungjawab ke publik, bukan ngajak ngomong berdua, bicara data, yang satu udah bicara data, ini datanya, lalu dia nanti kita omong berdua, ndak boleh dong, ini debat harus ke publik,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, ada sejumlah data yang menurut undang-undang yang menjadi rahasia negara dan tidak dapat disampaikan ke publik seperti orang desersi, strategi pertahanan, atau pun intelijen.

Apa Saja Kategori Rahasia Negara?

Ada sejumlah informasi di ranah pertahanan dan keamanan negara yang tidak bisa dipaparkan di depan publik. Rincian mengenai kategori informasi rahasia tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi itu memuat informasi yang dikecualikan untuk publik dalam aspek pertahanan dan keamanan negara pada Pasal 17 huruf c, yang berbunyi:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. Sistem persandian negara; dan/atau

7. Sistem intelijen negara.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Balqis Fallahnda