tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan istilah Presisi untuk diterapkan di institusi Polri. Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekedar jargon. Namun bisa benar-benar dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas.
Presisi merupakan singkatan dari kata prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Konsep tersebut, dalam pandangan Listyo, dapat menjadikan pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
“Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” terang Sigit.
Sementara itu, dalam upaya menerapkan Presisi di tubuh Polri, sejumlah langkah ditawarkan oleh Kapolri Sigit untuk memperbaiki citra Polri adalah sebagai berikut:
- Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI)
- Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional
- Menjaga soliditas internal
- Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
- Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia
- Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan
- Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving
- Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan
Tidak hanya itu saja, melalui kepemimpinannya, Kapolri Sigit berjanji akan memenuhi rasa keadilan dengan membuat hukum diberlakukan secara benar.
Hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Rasa keadilan dilakukan dengan mengedepankan instrumen hukum progresif melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif.
Tugas pokok dan fungsi kepolisian
Merujuk pada BAB II Tap MPR Nomor VII Tahun 2000, keberadaan Polri sangat penting. Sebab, Polri menjadi alat negara yang punya peran dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, sekaligus mengayomi dan melayani masyarakat.
Oleh sebab itu, institusi Polri harus tetap profesional dalam melaksanakan tugas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dikutip dari laman Polri Sumbawa, institusi Polri memiliki tugas dan fungsi yang diatur lewat UU Nomor 2 Tahun 2002. Tugas dan fungsi Polri yaitu:
1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2:
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Pasal 3:
(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
- kepolisian khusus,
- pegawai negeri sipil; dan/atau
- bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
(2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
2. Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto