tirto.id - Masyarakat kini dimudahkan dalam perpanjangan izin mengemudi secara online berkat kehadiran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) bernama Digital Korlantas POLRI.
Dikutip dari situs web Digitalkorlantas.id, Jumat (16/4/2021), aplikasi itu kaya fitur, tak sekadar menyediakan layanan SINAR (pendaftaran dan perpanjangan SIM). Tersedia juga layanan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berupa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga informasi jadwal SAMSAT keliling.
Lalu, terdapat pula layanan dari NTMC Polri berupa CCTV untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dari CCTV NTMC Polri di Metro Area. Ada pula layanan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk notifikasi real-time terkait informasi E-Tilang.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara peluncuran aplikasi Digital Korlantas POLRI di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa, 13 April lalu mengatakan, aplikasi SINAR akan mengurangi kerumunan warga karena ada opsi lain dengan perpanjangan online.
“Dengan di-launching-nya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja,” kata Kapolri dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Khusus layanan SINAR, seperti dikutip dari deskripsi aplikasi Digital Korlantas POLRI di situs web Play Store, saat ini baru menyediakan perpanjangan SIM, sedangkan pembuatan SIM baru akan segera tersedia.
Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu men-download aplikasi SINAR yang tersedia di toko aplikasi resmi, yaitu Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Oleh karenanya, pengguna Android yang saat ini sedang mencari aplikasi SIM Nasional Presisi APK (Application Package File, format berkas aplikasi Android) diimbau untuk hanya men-download-nya dari toko aplikasi resmi, yakni Google Play Store.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store bisa di-download secara gratis melalui laman resminya di sini. Aplikasi tersebut dimutakhirkan terakhir pada 14 April 2021 dengan nomor versi 1.0.0.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI punya kapasitas “mentah” 32MB dan hingga hari ini telah diunduh lebih dari 100 ribu kali. Aplikasi itu kompatibel dengan perangkat Android dengan versi 5.0 (Lollipop) dan yang lebih tinggi.
Untuk sementara aplikasi Digital Korlantas POLRI baru tersedia untuk perangkat Android.
Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR perpanjang SIM online Digital Korlantas POLRI:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Editor: Agung DH