Menuju konten utama

Apa Itu Yellow Notice, Tujuan dan Prosedurnya?

Apa itu Yellow Notice yang diterbitkan National Central Bureau (NCB) Interpol.

Apa Itu Yellow Notice, Tujuan dan Prosedurnya?
Yellow Notice. (FOTO/interpol.int)

tirto.id - Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan atas kabar duka hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), anak dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Sungai Aare, Swiss dan hingga kini kabarnya belum ditemukan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) kemudian menerbitkan Yellow Notice (peringatan kuning) untuk upaya pencarian Eril.

Dilansir dari laman Antara Kaltar, penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk membantu pencarian putra Ridwal Kamil.

Apa Itu Yellow Notice?

Lantas, sebenarnya apa itu Yellow Notice? Kemudian, apa tujuan dan bagaimana prosedur Yellow Notice?

Dilansir dari laman Interpol, Yellow Notice atau peringatan kuning ialah peringatan polisi global untuk orang hilang.

Peringatan ini diterbitkan untuk para korban penculikan orang tua, penculikan kriminal atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.

Di samping itu, Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengetahui data diri sendiri.

Yellow Notice dapat dikatakan sebagai alat penegak hukum yang berharga karena meningkatkan kemungkinan orang hilang untuk ditemukan, terutama apabila seseorang tersebut bepergian, atau dibawa ke luar negeri.

Berikut ini beberapa hal yang menyebabkan Yelow Notice itu penting:

    • Memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus pencarian orang hilang
    • Orang yang diculik/hilang ditandai ke petugas perbatasan, membuat perjalanan menjadi sulit
    • Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan

Prosedur Yellow Notice

Seseorang yang mendapati kasus orang hilang dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat yang akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol mereka.

Polisi di salah satu anggota Interpol kemudian akan meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional mereka dan memberikan infomasi tentang kasus tersebut.

Yellow Notice akan diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal di database Interpol dan memperingatkan polisi di seluruh negara anggota. Meskipun demikian, Yellow Notice terkadang dikeluarkan dengan tidak semestinya.

Dilansir dari laman Estlund Law, Ibu Estlund telah berhasil mewakili orang tua yang anaknya tidak terdaftar dengan benar di Yellow Notice.

Dalam kasus di mana salah satu orang tua telah menyesatkan pihak berwenang tentang status perwalian anak-anak mereka.

Yellow Notice mungkin dikeluarkan secara tidak sah. Michelle telah mampu menunjukkan kepada Interpol sifat sebenarnya dari status hak asuh anak-anak dan menghapus Yellow Notice.

Baca juga artikel terkait INTERPOL atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno