tirto.id - United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR merupakan sebuah organsiasi dari sebuah Komisi Tinggi PBB untuk urusan pengungsi. Lantas apa saja tugas dan fungsinya.
Perjalanan UNHCR di Indonesia dimulai sejak tahun 1979. Di Indonesia, lembaga di bawah PBB ini hendak membangun kamp pengungsian di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Tujuan dibangunnya kamp pengungsian tersebut untuk menampung lebih dari 170.000 pengungsi yang melarikan diri dari konflik di Asia Tenggara.
Namun, secara resmi UNCHR melakukan kerja sama, ketika Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri pada tahun 2016 silam.
Adanya Peraturan Presiden tersebut, UNHCR semakin leluasa dalam bergerak untuk membantu pengungsi dari luar negeri.
Pasalnya, aturan tersebut memuat definisi-definisi utama dan mengatur tentang deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi.
Hal ini akan membuat Pemerintah Indonesia dan UNHCR bekerja lebih erat, termasuk di bidang registrasi gabungan untuk pencari suaka.
Tujuan utama adanya UNCHR adalah memberikan perlindungan untuk memastikan pengungsi dan pencari suaka terlindungi dengan cara mengidentifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi agar mereka dapat terdaftar dan dokumentasi untuk ditangai lebih jauh.
Tugas dan Fungsi UNHCR
Berdasarkan laman resmi UNHCR, lembaga ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi dalam kerja-kerja menangani pengungsi. Ada 5 tugas utama yang dilakukan oleh UNHCR.
1. Menentukan Status Pengungsi
UNHCR menjalankan prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD), yang dimulai dengan registrasi atau pendaftaran terhadap para pencari suaka. Setelah registrasi, UNHCR akan melakukan wawancara denag pengungsi dengan didampingi seorang penerjemah yang kompeten.2. Membangun Relasi dengan Pemerintah
UNHCR mempunyai kerangka perlindungan nasional untuk membantu pemerintah Indonesia mengatur kedatangan orang yang mencari suaka.Dengan adanya kerangka tersebut, UNHCR akan berkerja sama dengan pemerintah untuk melakukan mitigasi serta jalan keluar untuk pengungsi.
Dalam melakukan tugas-tugasnya, UNHCR memakai dua instrumen hukum internasional, yakni Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.
3. Kerja sama dan Perlindungan Berbasis Komunitas
Selain membangun relasi dengan pemerintah, UNHCR juga bekerja sama dengan sejumlah komunitas. UNHCR pernah bekerja sama dengan Church World Service, untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi, termasuk bantuan mental, konseling, pendidikan, dan pelatihan dalam berbagai bahasa, dan hal-hal teknis.4. Solusi Komprehensif
Solusi yang ditawarkan UNHCR dalam menangani pengungsi dan pencari suaka juga bersifat jangka panjang. Misanya, pemberian suaka dengan memberikan izin bagi pencari suaka untuk berada di Indonesia, memperoleh layanan UNHCR dan izin tinggal sementara di Indonesia selama mereka menunggu solusi jangka panjang yang sesuai bagi mereka.5. Mencegah Seseorang Tanpa Kewarganegaraan
Dengan tawaran solusi komprehensif tersebut, UNHCR berharap agar tidak ada orang yang berstatus statelessness atau orang tanpa kewarganegaraan.Sehingga UNHCR melakukan upaya dengan instansi pemerintah yang relevan, LSM, badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan organisasi sosial sipil untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Siapa Saja yang Ditangani UNHCR?
Selain mempunyai tugas tersebut, UNHCR dalam melakukan tugasnya menangani berbagai kelompok atau orang dengan keadaan tertentu.
Masih menurut laman resmi UNHCR, bahwa orang yang ditangani oleh UNHCR sebagai berikut ini: