tirto.id - Hukum acara pidana adalah hukum yang berfungsi untuk mempertahankan hukum materil pidana.
Dilansir dari laman PDB Law Firm, upaya-upaya dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 bagian yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya Hukum Biasa terdiri dari Pemeriksaan Tingkat Banding pada Pengadilan tinggi dan Pemeriksaan Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.
Sementara itu, upaya Hukum Luar Biasa terdiri dari Pemeriksaan Tingkat Kasasi demi kepentingan umum di mana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya, dan Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Hukum Acara Pidana terdapat dua jenis putusan, yaitu:
1. Putusan yang bersifat formil, atau bukan merupakan putusan akhir
2. Putusan yang bersifat materiil atau merupakan putusan akhir (eind vonis)
Apa Itu Putusan Sela?
Dalam proses persidangan juga terdapat putusan sela atau interim meascure. Menurut laman JDIH Provinsi Kepulauan Riau, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perdata.
Putusan ini dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Menurut Pasal 185 ayat 1 HIR, keputusan yang bukan keputusan terakhir,sungguh pun perlu diucapkan di dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.
Dalam putusan sela yang berbentuk penetapan, maka jaksa atau penutut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang untuk mengadili.
Sedangkan dalam putusan sela yang berisi penolakan terhadap eksepsi maka hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum untuk segera mengajukan alat-alat buktinya.
Jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan jaksa atau penuntut umum adalah melakukan verzet, banding, atau kasasi dilihat dari isi putusannya.
Dilansir dari laman laman DJKN Kemenkeu RI, terdapat empat golongan putusan sela, yaitu:
1. Putusan preparatoir
Putusan ini merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Putusan ini bertujuan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
Contohnya adalah sebelum hakim melakukan pemeriksaan, putusan preparatoir diterbitkan terlebih dahulu mengenai tahapan proses atau jadwal persidangan
2. Putusan interlocutoir
Pengadilan Negeri sering menjatuhkan putusan ini saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus dari putusan sela yang berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai hakim
Tujuan-tujuan tersebut antara lain adalah perintah mendengar pendapat ahli yang kompeten, atau perlu dilakukan pemeriksaan setempat, atau perintah pengucapan atau pengangkatan sumpah, memerintahkan pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan pembukuan perusahaan.
3. Putusan insidentil
Putusan ini merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dapat dilaksanakan.
4. Putusan provisi
Putusan ini merupakan putusan yang bersifat sementara atau interim award yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo