tirto.id - Presiden Joko Widodo telah melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang baru pada Senin (21/02/2022). Andi Widjajanto menggantikan Gubernur Lemhannas sebelumnya, Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo.
Pelantikan yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 P/2022 tentang Pelantikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 202022.
Sebelum menjadi Gubernur Lemhannas, nama Andi Widjajanto dikenal sebagai pakar bidang ketahanan dan militer. Ia juga sempat menjadi Sekretaris Kabinet pemerintahan Jokowi-JK pada 2014 lalu.
Dilansir Antara, dengan dilantik sebagai Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto kini diberikan hak dan keuangan setingkat menteri. Namun, apa itu Lemhannas dan apa saja tugas serta fungsinya?
Sejarah Lemhannas
Dilansir dari situs resmi, Lemhannas merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas membantu presiden dalam pendidikan pimpinan tingkat nasional; pengkajian permasalahan strategi nasional, regional, serta internasional; dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Sejarah pendirian Lemhannas dimulai sejak 1962. Mengutip laman resmi Lemhannas, pendirian lembaga ini bermula dari gagasan Jenderal A. H. Nasution yang waktu itu tengah menjabat Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan.
Usulan untuk membentuk lembaga ketahanan nasional kemudian disetujui Menteri Pertama Ir. Djuanda lewat Surat Keputusan Menteri Pertama Nomor 149/MP/1962 tanggal 6 Desember 1962. Surat keputusan tersebut memerintahkan untuk membentuk panitia pembentukan lembaga ketahanan nasional.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut menelan waktu sekitar dua tahun. Barulah pada 20 Mei 1965 Lembaga Ketahanan Nasional didirikan dan diresmikan.
Pada tahun 1972, Lemhannas melakukan reorganisasi dan refungsionalisasi setelah melakukan kunjungan ke lembaga ketahanan nasional di banyak negara lainnya.
Dua tahun setelahnya, pada 1974, Presiden kedua Indonesia, Soeharto, menetapkan Lemhannas sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Hankam yang membantu Menhankam/Pangab dalam usaha mencapai, mempertinggi dan memelihara Ketahanan Nasional.
Pada 1982, Lemhannas kembali melakukan reorganisasi untuk menyesuaikan dengan reorganisasi ABRI dimana terdapat pemisahan antara Menteri Pertahanan dan Kemanan dengan Panglima ABRI. Melalui reorganisasi tahun 1982, Lemhannas kemudian berkedudukan di bawah Panglima ABRI.
Pada 1994, Lemhannas kembali melakukan reorganisasi. Lewat reorganisasi ini, lembaga yang semula bernama Lembaga Pertahanan Nasional berubah menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Selain itu, kedudukan Lemhannas juga diubah menjadi di bawah Menhankam.
Perubahan kedudukan Lemhannas kembali dilakukan pada tahun 2001. Presiden Gus Dur waktu itu menetapkan Lemhannas keluar dari Departemen Ketahanan dan berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).
Perubahan dalam diri Lemhannas kembali dilakukan pada tahun 2006. Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Lemhannas untuk melakukan reorganisasi kembali.
Perintah SBY tersebut kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 67 Tahun 2006 yang berisi keputusan presiden untuk membentuk Dewan Pengarah Lemhannas dan memberikan Gubernur Lemhannas kedudukan dan perlakuan setingkat menteri.
Tugas dan Fungsi Lemhannas
Sebagai lembaga pemerintah, Lemhannas memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2016. Tugas Lemhannas meliputi:
- Menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
- menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Lemhannas memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
- pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
- pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
- evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
- pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
- pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Alexander Haryanto