tirto.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang menjadi sorotan karena dampak peleburan Lembaga Biologi Molekul Eijkman. Sebab, menurut eks kepala Eijkman Amin Soebandrio, ada lebih dari 90 pegawai non-PNS yang terdampak akibat peleburan itu.
Amin mengatakan, jumlah pegawai Eijkman sebelum dilebur dengan BRIN sekitar 130 orang, yakni 30 PNS dan sisanya 90 pegawai kontrak atau asisten riset.
"Total terlibat penelitian 120-130 orang, yang PNS hanya 30 orang. Terdampak minimum 90 orang terdampak. Dari sebagian mereka sudah mencari kerja baru," kata Amin kepada Tirto, Minggu (2/1/2021).
Menurut Amin, sebagian dari 90 pegawai Eijkman kontrak telah mencari pekerjaan baru. "Karena mereka tidak mendapatkan kepastian, sebagian besar mereka mencari kerja baru," ucapnya.
Menurut Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, terhitung sejak 1 September 2021, ada 5 entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN. Kelima entitas yang dimaksud adalah BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
"Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko.
Apa Itu BRIN?
Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang membidanginya.
Pada mulanya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berikut adalah tugas dan fungsi BRIN seperti dikutip dari laman resmi brin.go.id.
Tugas BRIN
BRIN bertugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Fungsi BRIN
- pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
- fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
- pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional; pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
- pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
.
Editor: Iswara N Raditya