Menuju konten utama

Apa Itu Bank Tanah, Tujuan, dan di Bawah Kementerian Mana?

Gibran singgung Bank Tanah di Debat Cawapres. Apa tujuannya Bank Tanah dibentuk dan bernaung di bawah kementerian mana?

Apa Itu Bank Tanah, Tujuan, dan di Bawah Kementerian Mana?
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut soal Bank Tanah dalam Debat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.

Hal itu Gibran utarakan pada segmen 3 Debat Cawapres Pilpres 2024 saat menjawab pertanyaan dari panelis yang berkaitan dengan Reforma Agraria.

“Sekarang juga sudah ada program redistribusi tanah. Tanah-tanah HGU dan lain-lain disimpan di bank tanah untuk nanti distribusi ulang kepada para-para misalnya pengusaha lokal, petani lokal, dan lain-lain,” kata pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 itu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Bank Tanah, apakah tujuan dari Bank Tanah, dan Bank Tanah di bawah Kementerian Apa? Berikut ini penjelasannya.

Apa yang Dimaksud dengan Bank Tanah?

Dikutip dari laman banktanah.id, Badan Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Sebagai badan khusus yang dibentuk pemerintah, Bank Tanah mempunyai visi menjadi badan yang terpercaya di bidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.

Adapun untuk mencapai visi tersebut dijalankan melalui misi-misi, yakni menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria; menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Apakah Tujuan dari Bank Tanah?

Dikutip dari Antara, Badan Bank Tanah dibentuk dengan tujuan sebagai respons terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam konteks pertanahan. Sebagai badan khusus, Bank Tanah memiliki peran penting dalam mengelola tanah, melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pembentukan Badan Bank Tanah tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan tanah dalam konteks kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Dengan adanya regulasi terkait Bank Tanah, diharapkan dapat menjadi penghubung yang efektif antara kebutuhan negara dan pemenuhan tanah untuk proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol, waduk, bendungan, atau infrastruktur lain yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bank Tanah di Bawah Kementerian Apa?

Berdasarkan penjelasan Himawan Arief Sugoto pada Juni 2021 yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah berada di bawah Presiden dan melalui komite Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Melalui Badan Bank Tanah, pemerintah memiliki tanah cadangan strategis, mengontrol penguasaan tanah dan menyediakan tanah untuk pembangunan, kata Himawan seperti dikutip dari laman Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Bank Tanah termasuk ke dalam lembaga sui generis, badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU untuk melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

“Badan Bank Tanah tidak profit oriented seperti halnya BUMN,” sambungnya.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran berdasarkan PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 2 Ayat 4, disebutkan bahwa Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Hal itu juga tercantum pada Pasal 4 PP Bank Tanah yang disebutkan bahwa Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

"Nonprofit di sini adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah," kata pria yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Ekonomi Pertanahan itu.

Baca juga artikel terkait NEW URGENT atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Politik
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora