tirto.id - Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua menyinggung soal Program PTSL dalam Debat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
Gibran tercatat dua kali menyebut soal Program PTSL. Pertama saat menyampaikan visi dan misi pada segmen pertama, dan kedua ketika menjawab pertanyaan dari panelis berkaitan dengan reforma agraria pada segmen ketiga.
“Agenda Reforma Agraria akan kita lanjutkan, juga terkait kepemilikan tanah dan juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Program PTSL, redistribusi tanah, dan One Map Policy akan dilanjutkan,” kata Gibran saat memaparkan visi dan misinya.
Sementara pada segmen ketiga, Gibran mengatakan bahwa Program PTSL telah berhasil membagikan ratusan juta sertifikat, yang sebelumnya hanya ratusan ribu saja.
“Program PTSL sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu sebelum ada program ini hanya bisa menghasilkan dan membagikan 500.000 sertifikat. Bayangkan itu,” kata kakak Kaesang Pangarep tersebut.
Lantas, apa itu PTSL yang disebut Gibran dalam Debat Cawapres 2024 dan untuk siapa saja program tersebut?
Apa yang Dimaksud Program PTSL dan untuk Siapa?
PTSL merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis.
Dikutip dari laman PPID Kab. Tegal, PTSL adalah program serentak untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat secara gratis. Tujuan program PTSL untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menginisiasi Program PTSL sejak 2017 sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah seluruh Indonesia.
“Saat itu jumlah sertifikat tanah yang ada berkisar 46 juta, dengan rata-rata pendaftaran tanah per tahun berkisar 500.000 bidang, sementara jumlah bidang tanah seluruh Indonesia adalah 126 juta bidang,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya.
“Melalui PTSL, target pendaftaran tanah naik hingga 10 juta bidang per tahun, dan saat ini pendaftaran tanah sudah mencapai 110 juta bidang tanah,” jelasnya.
Dikutip dari Antara, pemerintah melalui Program PTSL mengklaim telah memangkas waktu, administrasi, dan pengerjaan untuk mempercepat sertifikasi tanah. Hal ini dimungkinkan berkat teknologi GPS untuk mengukur tanah, merekrut surveyor berlisensi, dan penambahan tim serta melibatkan unsur masyarakat dalam pemrosesan penerbitan sertifikat tanah.
Kendati Program PTSL dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi bagi mereka yang ingin mengikutinya. Adapun syarat tersebut yang bakal menjadi penentu apakah pendaftar lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.
Mengenai syarat-syarat pengajuan PTSL ialah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL; pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan; bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian); bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Editor: Yantina Debora