Menuju konten utama

Apa Itu Ahli Pertama, Salah Satu Formasi CPNS 2023, Tugas, Gaji

Apa itu pejabat fungsional ahli pertama dalam formasi CPNS 2023, apa tugas dan berapa gajinya?

Apa Itu Ahli Pertama, Salah Satu Formasi CPNS 2023, Tugas, Gaji
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Banyak orang penasaran mengenai apa itu ahli pertama, salah satu jenis jabatan yang paling banyak dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 bisa melakukan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui lamansscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta seleksi CPNS 2023 akan melakukan cek formasi dan jabatan yang dapat dilamar berdasarkan tingkat pendidikan dan program studi.

Jika dicermati dengan baik, pada hasil pencarian jenis pengadaan dan instansi yang ada pada lamansscasn.bkn.go.id, jenis jabatan ahli pertama adalah yang paling banyak dibuka oleh hampir semua instansi. Lantas, apa sebenarnya ahli pertama itu? Apa tugasnya, serta berapa pula gajinya?

Apa Itu Ahli Pertama dan Tugasnya?

Ahli pertama adalah salah satu dari empat jenjang Jabatan Fungsional keahlian. Ahli pertama dalam empat jenjang itu berada pada tingkat paling bawah dalam kategori keahlian dengan pangkat III/a hingga III/b.

BerdasarkanPeraturan MenteriPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional keahlian seperti ahli pertama ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Pejabat fungsional ahli pertama adalah mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma empat sesuai yang dibutuhkan oleh jabatannya.

Jenjang jabatan fungsional ahli pertama akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat dasar.

Adapun tugas dari Jabatan Fungsional dirangkum dari Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
  • Tugas dilakukan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan;
  • Selain ruang lingku kegiatan, jabatan fungsional dapat diberikan tugas lainnya;
  • Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi;
  • Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Gaji Ahli Pertama?

Gaji CPNS ditentukan berdasarkan sejumlah aspek, mulai dari jabatan, pendidikan, hingga wilayah kerja.

Namun, satu hal yang pasti, jumlah gaji CPNS ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melebihi UMR atau Upah Minimal Kerja di suatu wilayah, sehingga setiap CASN dapat hidup dengan layak atau berkecukupan.

Untuk calon peserta seleksi CPNS 2023 yang berniat melamar jabatan ahli pertama dan ingin mengetahui kisaran gaji yang akan diterima jika lulus seleksi maka dapat melakukan cek gaji atau pendapatan secara mandiri dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Kunjungi lamanhttps://sscasn.bkn.go.id/;
  • Pada bagian bawah halaman utama akan ditampilkan pilihan “pilih tingkat pendidikan, cari program studi, cari instansi, dan semua jenis pengadaan.”;
  • Klik “Pilih tingkat pendidikan”, sesuaikan dengan pendidikan terakhir Anda;
  • Ketikan program studi pendidikan terakhir Anda pada “Cari Program Studi”, pilih sesuai data yang muncul;
  • Klik “Cari” di bagian paling kanan;
  • Gulir ke bawah, maka akan muncul kolom berupa informasi jabatan yang dibuka, kebutuhan formasi, unit kerja, instansi, hingga jenis pengadaan;
  • Informasi kisaran penghasilan atau gaji tertera pada kolom kedua dari sebelah kanan;
  • Informasi mengenai kisaran gaji atau penghasilan ditampilkan dalam konversi juta.

Baca juga artikel terkait AHLI PERTAMA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari