Menuju konten utama

Anwar Usman Lantik Jimly Cs Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023)

Anwar Usman Lantik Jimly Cs Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). Ketiga orang tersebut diantaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Acara pelantikan dilakukan setelah pembacaan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bertugas dari 23 Oktober hingga 24 November 2023. Usai pembacaan putusan, Anwar Usman mengambil sumpah para pejabat yang dilantik untuk bertugas.

"Bahwa saya akan setia dan taat kepada pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Anwar diikuti para peserta di lokasi acara.

Para mahkamah etik juga bersumpah untuk tidak menerima sesuatu, tidak membocorkan rahasia dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjadi mahkamah etik. Acara kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen.

Saat pemberian sambutan, Anwar mengatakan pembentukan MKMK adalah upaya untuk menegakkan konstitusi. Ia pun mengaku akan mendukung kerja MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi memberikan dukungan agar majelis kehormatan dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai ketua mahkamah konstitusi maupun para hakim konstitusi," kata Anwar saat sambutan.

Ia memastikan bahwa kesekjenan MK akan mendukung kerja MKMK. Ia juga berharap agar putusan MKMK bisa disampaikan sebenarnya meskipun pahit. Ia berharap agar MKMK bisa bekerja untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.

"Untuk itu, saya dan kami keluarga besar MK serta tentunya publik dan para pencari keadilan menaruh harapan besar kepada majelis kehormatan supaya dapat bekerja seoptimal mungkin demi menjaga muruah dan martabat mahkamah konstitusi maupun hakim konstitusi," kata Anwar.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa hingga Senin (23/10) terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya MKMK.

"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Enny.

Baca juga artikel terkait KETUA MK ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat