Menuju konten utama

Mahfud MD soal Pembentukan MKMK: Kadang Majelis Bisa Dibeli

Mahfud sebut jangan terlalu optimis dengan pembentukan majelis etik MK, pasalnya tak ada garansi 100 persen bahwa majelis hakim kebal dari intervensi. 

Mahfud MD soal Pembentukan MKMK: Kadang Majelis Bisa Dibeli
Bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden di Jakarta, Minggu (22/10/2023). Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, pasangan Ganjar dan Mahfud meninjau media center TPN Ganjar Presiden. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Bakal calon wakil presiden Mahfud MD, buka suara soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik hakim usai adanya putusan gugatan usia capres-cawapres.

Ia mengingatkan publik untuk tidak terlalu optimis dengan majelis etik yang akan dipilih untuk menyidangkan perkara itu, pasalnya tak ada garansi 100 persen bahwa majelis hakim kebal dari intervensi.

"Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam diskusi bersama Milenial di kawasan M Bloc Space, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mantan Ketua MK itu mengatakan, penunjukan anggota majelis kehormatan, misalnya, bisa saja direkayasa sedemikian rupa sehingga putusan sidang etik tersebut tidak obyektif dan condong terhadap pihak tertentu.

"Kalau situasi penanganan hukum masih seperti sekarang ini, hal demikian bisa saja terjadi," kata Mahfud. “Ini semua jadi pelajaran supaya ke depan tidak boleh terjadi lagi.”

Ia mengungkapkan, seorang hakim tak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingan diri sendiri atau pun kepentingan keluarga. Menurutnya, itu asas yang tak boleh dilanggar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menyelesaikan aduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Gugatan tersebut masuk usai adanya putusan yang dipandang dipengaruhi oleh hubungan Hakim Ketua Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara MK, hakim Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa hingga saat ini MK sudah menerima tujuh aduan dengan berbagai klasifikasi dugaan pelanggaran etik. Oleh karenanya, sembilan hakim MK sepakat membentuk MKMK untuk menyelesaikan aduan tersebut.

"Kami sangat berharap bekerja dengan secepatnya karena bagaimanapun juga kami harus menjalankan tugas fungsional kami dengan tenang, tidak ada gangguan kecurigaan apapun. Kami juga menginginkan kepercayaan kepada lembaga ini, marwah lembaga ini harus kita jaga bersama," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dijelaskan Enny, dalam struktur MKMK, terdapat Jimly Asshiddiqi yang mewakili tokoh masyarakat, Wahiddin Adam mewakili hakim MK aktif, dan Bintan Saragih mewakili akademisi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Hakim akan konsentrasi sepenuhnya kepada apa yang sedang kami tangani," tutur Enny.

Disebutkan Enny, dipastikan dalam kerja MKMK tidak akan bisa diintervensi. Kendati demikian, nantinya apabila sudah ada putusan dari tujuh laporan tersebut, surat keputusan akan ditandatangani oleh hakim ketua Anwar Usman.

Baca juga artikel terkait HASIL PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat