tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) sekaligus bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas batas usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres.
Cak Imin berpendapat bahwa tidak diterimanya gugatan tersebut menjadi harapan baginya dalam karir politik untuk menjadi capres-cawapres di masa depan.
"Ya kita harus menerima, masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang," kata Cak Imin dalam wawancara bersama awak media Gedung Nusantara III Komplek DPR/MPR RI pada Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengetuk palu tanda tidak diterimanya gugatan tersebut. Anwar Usman dalam sidang berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dipandang kehilangan objek. Setelah sebelumnya, putusan nomor 90 telah lebih dahulu dibacakan,
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Kuasa hukum pemohon, Anang Suhendro, menjelaskan bahwa dirinya tidak kaget bahwa putusan MK akan menolak. Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa MK hanya fokus pada putusan nomor 90.
Di sisi lain, ia memastikan gugatan mengenai batasan maksimal capres-cawapres diajukan atas dasar keinginan memiliki pemimpin yang sehat dan produktif. Dengan demikian, Indonesia Emas dapat benar-benar terwujud.
"Kami menganggap Indonesia membutuhkan presiden yang energic, produktif, kesehatan jasmani dan rohani yang bagus. Indonesia yang luas dan besar dipimpin oleh komando kepala negara yang memiliki semangat, daya juang dan sat set dalam pengambilan keputusan," kata Anwar.
Ia pun memandang konstitusi gagal membela masyarakat dalam memilih pemimpin selanjutnya. Terlebih, dalam hal ini ia juga menyayangkan keterlibatan Hakim Ketua Anwar Usman yang dapat menimbulkan konflik of interest karena berstatus paman Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, Aliansi 98 selaku pemohon akan mempertimbangkan pelaporan ke MKMK.
"Kami juga akan ke DPR untuk mengajukan frasa-frasa dari gugatan kami bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu," tutur Anang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat