tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melakukan pengubahan pola operasi penjemputan untuk enam jurusan kereta api jarak jauh dari Stasiun Jatinegara. Enam kereta tersebut biasanya berangkat dari Stasiun Gambir, namun khusus untuk hari ini juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mejelaskan, langkah tersebut dilakukan PT KAI untuk antisipasi keterlambatan para pengguna jasa kereta menuju Stasiun Gambir akibat adanya pengalihan arus lalu lintas yang menuju Stasiun Gambir.
Pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan karena kembali adanya aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hari ini, Selasa (20/10/2020) juga merupakan 1 tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
“PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dari Stasiun Gambir pada Selasa 20 Oktober 2020. Pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk enam perjalanan KA keberangkatan Stasiun Gambir yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa,” jelas Eva dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2020).
Enam jurusan keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara diantaranya, KA 7030A Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.50 WIB, kemudian KA 10 Argo Dwipangga keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.00 WIB, kemudian KA 4 Argo Bromo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.15 WIB.
Ada pula KA 44 Argo Parahyangan Excellent keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB, kemudian KA 72 Bima keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB. Kemudian KA 6 Argo Bromo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 20.30 WIB.
“Adapun seluruh waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan. Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan masyarakat dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara,” terang Eva.
Eva mengatakan pelanggan KA yang akan naik dari Stasiun Jatinegara diharapkan membawa hasil uji Rapid-Test/PCR dengan hasil non reaktif atau surat keterangan bebas gejala influenza sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan lantaran Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan rapid test.
Adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) pada 20-22 Oktober menyerukan seruan mobilisasi umum untuk unjuk rasa. Mereka meminta pemerintah mencabut pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Perlawanan di jalanan ini akan dilakukan secara bersama-sama oleh Jejaring Gerakan Rakyat di berbagai daerah, mulai dari Medan, Lampung, Jambi, Palembang, Serang, Semarang, Solo, Bandung, Yogyakarta, Jember, Malang, Surabaya, Banjarmasin, Palangkaraya, Ternate, Bima, Makassar, Manado hingga Ibu Kota," ucap Wakil Ketua KPBI Jumisih, dalam siaran pers tertulis.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto