Menuju konten utama

Ansor-Banser Gruduk HTI di Pasuruan dan Keduanya Sama-Sama Keliru

Banser-Ansor mendatangi 'yayasan HTI'. Simpatisan HTI keliru karena memprovokasi, sementara Banser-Ansor dianggap tak mengindahkan hukum.

Ansor-Banser Gruduk HTI di Pasuruan dan Keduanya Sama-Sama Keliru
Massa Aksi Bela Tauhid membentangkan bendera ukuran besar saat melakukan aksi di Kawasan, Jakarta, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Bangil Sa’ad Muafi beserta 150 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi rumah Abdul Halim di Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, 20 Agustus lalu. Penyebabnya adalah tangkapan layar di grup Whatsapp, diduga diketik Halim, yang menghina habib Luthfi dan Nahdlatul Ulama (NU).

“Masyarakat dan warga nahdiyin marah, mau ke sana lurug si Abdul Halim. Maka saya putuskan turun sendiri, agar tak terjadi anarkisme,” ucap Muafi ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/8/2020). Kepala desa, perwakilan kecamatan, dan kepolisian turut hadir.

Muafi mengklaim dalam pertemuan itu Abdul Halim mengaku sebagai kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pengunggah hinaan. Banser juga menemukan buletin, kalender, dan bendera HTI di lokasi. Di sana Muafi memaksa Abdul Halim membuat surat pernyataan, “tapi dia tetap ngotot diselesaikan dengan jalur hukum.”

Muafi lantas mendesak agar lelaki itu membocorkan nama-nama yang masih terlibat dengan HTI. Abdul Halim lantas menyebutkan Yayasan Al Hamidy-Al Islamiyah yang kerap jadi tempat halakah kader HTI. GP Ansor dan Banser menurutnya sudah memantau yayasan itu sejak tiga tahun lalu. Menurut Muafi, sekira 1,5 tahun lalu, Al Hamidy-Al Islamiyah kerap menggelar halakah dan kaderisasi, bahkan setahun terakhir diduga memasang bendera HTI.

Setelah itu Banser mendatangi yayasan yang berlokasi di Desa Kalisat itu. Mereka disambut oleh salah satu guru, Zainullah. Dalam pertemuan itu Muafi bilang, “kami memiliki bukti kalau di sini menjadi tempat pengkaderan HTI,” yang lantas disanggah Zainullah. “Saya jamin, tidak ada paham HTI di sini.

Meski begitu massa tak percaya karena menemukan gambar foto Presiden Joko Widodo dicorat-coret menggunakan kapur. Kedua matanya dilingkari, sementara bawah hidungnya diberi garis serupa kumis. Yayasan juga tak memajang gambar Ma’ruf Amin. Yang terpampang ialah Jusuf Kalla. Terakhir, lembaga itu tak memasang bendera merah putih sebagai simbol merayakan hari kemerdekaan.

Massa bubar dan Muafi tetap melaporkan dugaan mereka ke Polres Pasuruan.

“Proses hukum harus berjalan. Saya berharap ini jadi pintu masuk Polri untuk bongkar jaringan HTI. Kami juga layangkan surat ke Kementerian Agama agar [sekolah] di bawah naungan yayasan itu agar dicabut izinnya,” jelas dia.

Keliru

Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi cara Muafi cs. Bagi Fachrul, apa yang dilakukan oleh Banser Bangil merupakan cara menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum.

“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” kata dia, Sabtu (22/8/2020).

Namun, ada pula yang mengkritik cara ini. Menurut juru bicara HTI Ismail Yusanto, apa yang dilakukan Banser Bangil keliru. “Lha wong kami tak berbuat apa-apa. Terus saja dituding begitu rupa,” ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/8/2020).

Berkaitan dengan pemicu masalah, yaitu tudingan penghinaan, Ismail berpendapat itu merupakan masalah individu. “Kenapa kemudian disangkutkan ke HTI? Kalau ada oknum polisi berbuat jahat, apa boleh disangkutkan institusi kepolisiannya?” kata dia membandingkan.

Wasekjen Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramly juga tak setuju dengan cara Muafi cs.

“Anda sok kuasa, ya. Tidak boleh. Di negeri ini ada piranti hukum, ada kekuatan yudikatif yang perlu dihormati,” kata dia di tayangan Kabar Petang TVOne, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino