Menuju konten utama

Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Persekusi Anggota Banser

Pelaku berinisial HA telah ditangkap dam ditetapkan jadi tersangka.

Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Persekusi Anggota Banser
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan persekusi terhadap anggota Banser. Pelaku berinisial HA telah ditangkap dam ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, sampai saat ini sudah tujuh saksi. Empat saksi yang mengetahui peristiwa dan tiga saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2019).

Polisi juga mencari terduga pelaku lainnya. "Masih didalami semuanya, karena sampai dengan saat ini baru satu (tersangka) berdasarkan saksi pelapornya," sambung Yusri.

Persekusi terhadap anggota Banser bermula saat Eko dan Wildan melintas di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Mereka berboncengan sepeda motor.

Dalam perjalanan, HA membuntuti keduanya lantas memberhentikan mereka. Di pinggir jalan, HA menanyakan identitas Eko dan Wildan, juga meminta agar dua lelaki itu ucapkan takbir. Jika tidak manut, artinya para korban kafir. Keduanya tak menuruti instruksi HA, lantas terduga pelaku itu mencaci maki.

Eko dan Wildan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor laporkan peristiwa itu ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/2674/K/XII/2019/RJS.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku persekusi yakni Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tindak Pidana yang dijerat adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Video dugaan persekusi itu diunggah dalam akun Twitter nahdlatululama. Video berdurasi 1 menit 2 detik itu sebagai berikut:

"Islam yang benar tidak mudah mengkafirkan. Peristiwa ini terjadi di Pd. Pinang, Jaksel. Eko adalah Kader Banser kota Depok yang membanggakan, tdk emosional & menjawab dengan akhlaq terpuji. Sementara yg memaksa takbir ini, justru mencoreng wajah Islam dengan paksaan dan makian."

Baca juga artikel terkait KASUS PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan