tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan penutupan diskotek dan tempat hiburan malam di Jakarta selama Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) DKI Jakarta pekan lalu.
Di hadapan para wartawan di Balai Kota, Anies mengimbau agar para pengusaha tertib dengan aturan operasional yang menurutnya tak berbeda dengan Ramadan di tahun-tahun sebelumnya.
"Di aturan ini kita jangan fokus pada sanksi, karena sanksi baru ada kalau dilanggar. Yang penting pemprov memudahkan kegiatan berusaha tanpa melanggar," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
Dalam surat edaran bernomor 17/SE/2018 itu, disebutkan bahwa tempat hiburan di hotel bintang tiga baik diskotek, sauna, fitness dan, karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan.
Sementara tempat hiburan lain seperti pub dan karaoke eksekutif di luar hotel, tetap diperbolehkan beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Jenis lainnya, seperti klub malam, diskotek, dan mandi uap, dilarang beroperasi sama sekali.
Kepala Disbudpar DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, aturan itu akan berlaku pada H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran dan akan mendapat pengawasan dari Satpol-PP yang berpatroli. Jika ada tempat hiburan yang didapati melanggar, Pemprov bakal melakukan penyegelan.
Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk memperketat pengawasan penyalahgunaan narkoba di masing-masing tempat hiburannya. Sebab, pada tahun 2017, ada 27 tempat hiburan yang mendapat teguran dari Disbudpar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Pengusaha hiburan harus menambah sistem keamanan, security yang terlatih, dan dapat koordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto