tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait tempat usaha hiburan dan pariwisata. Menurutnya, Pergub itu akan memudahkan para pengusaha lantaran memangkas alur perizinan atau pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit-belit.
"Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan, kalau manajemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu. Kalau kemarin izinnya bisa banyak sekali," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Draf Pergub yang akan segera diteken itu juga dikeluarkan agar pengawasan dan pemberian sanksi pelanggaran tempat hiburan dan pariwisata lebih mudah dilakukan. "Pengawasan lebih mudah. Kalau seperti sekarang ada satu usaha melanggar aturan tetapi yang lain enggak, penegakan hukumnya susah," imbuh Anies.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedy mengatakan, aturan baru itu akan memungkinkan perizinan beberapa tempat usaha diurus dalam satu kali.
Sebab, jika pengusaha memiliki beberapa jenis usaha seperti hotel, restoran, tempat karaoke griya pijat, atau spa, maka izin yang diajukan ke Pemprov cukup Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) induk. "Penyatuan TDUP ini paling signifikan. Misalnya dulu mereka urus enam izin, sekarang satu saja," terangnya.
Aturan dalam Pergub itu juga memungkinkan pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan Pemprov. Sebab, "jika ada satu unit usaha yang ketahuan melanggar [aturan], maka yang lainnya akan ditutup. Misalnya ada indikasi pelanggaran di hotel, unit usaha lain seperti karaoke, restoran, atau yang lainnya bakal kami tindak," kata Edy.
Pelanggaran aturan yang dimaksud antara lain transaksi narkoba, tindakan prostitusi serta mempekerjakan anak di bawah umur.
Pergub baru itu merupakan turunan sekaligus deregulasi dari Peraturan Menteri Pariwisata No 18/2018 tentang Izin Usaha Pariwisata agar dapat implementasikan oleh pemerintah daerah. Menurut Edy, selama ini aturan soal usaha hiburan dan pariwisata hanya ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang kepariwisataan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto