Menuju konten utama

Anies Setop Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Pengembang Bereaksi?

Pengembang pelat merah tak merasa merugi dalam penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

Anies Setop Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Pengembang Bereaksi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/HO/Dadang Kusuma WS

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Setidaknya ada tujuh pengembang, yang tercatat memegang izin di pulau buatan itu yang terkena dampak kebijakan Anies.

Mereka adalah PT Kapuk Naga Indah (Pulau A, B, dan E), PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau I, J, dan K), PT Manggala Krida Yudha (Pulau M), PT Jakarta Propertindo (Pulau O dan F), KEK Marunda Jakarta (Pulau P dan Q), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), dan PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I).

Lantas, apa yang bakal pengembang lakukan setelah izin dicabut?

Salah satu pengembang pelat merah, PT Jakarta Propertindo (JakPro), mengaku akan mengikuti keputusan meski merugikan.

"Kami akan ikuti ketentuan dan prosesnya saja. Enggak akan menggugat juga. Kami akan tetap patuh," kata Hani kepada Tirto, Kamis (27/9/2018).

Saat disinggung mengenai potensi kerugian yang harus ditanggung JakPro, Hani enggan menjelaskan secara gamblang. Ia cuma bilang kalau JakPro belum sampai tahapan yang terlalu jauh dalam mengembangkan pulau buatan.

Senada dengan JakPro, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Prapono juga tidak berencana menggugat Pemprov DKI. Menurut Agung, Ancol pun—juga perusahaan pelat merah—selama ini telah bersikap patuh, dan akan tetap begitu. Ia memberi contoh dengan tak lagi melakukan pembangunan setelah moratorium (penghentian pembangunan sementara).

Terkait dengan kerugian, Agung mengatakan bahwa Ancol saat ini tengah mempelajarinya. Karena itu dia tak menyebut angka pasti.

"Sekarang ini lagi dikaji, untuk itu masih perlu diperdalam lagi. Diharapkan nantinya bisa muncul temuan yang komprehensif," ucap Agung.

Corporate Secretary PT Kapuk Naga Indah (KNI)—satu-satunya perusahaan swasta yang berhasil kami kontak—Kresna Wasedanto menolak berkomentar. Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kresna buru-buru menutup telepon.

Gubernur Anies sendiri telah mempersilakan apabila ada pengembang yang hendak menggugatnya karena keputusan ini. Ia merasa punya posisi lebih kuat. Dari pengkajian dan verifikasi yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, ditemukan sejumlah pelanggaran dilakukan.

Sayangnya Anies tidak bersedia merinci pelanggaran yang dimaksud.

"Dari hasil verifikasi diketahui bahwa mereka (pengembang) tidak melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu izin dicabut," jelas Anies dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/9/2018) kemarin.

Konsumen Juga Merugi

Jauh sebelum keputusan penghentian diteken Anies, sembilan orang konsumen menggugat PT KNI—anak perusahaan properti raksasa Agung Sedayu. Mereka menuntut pengembalian uang cicilan pembelian dan booking fee sebesar Rp36 miliar.

Sembilan orang ini telah mencicil pembelian rumah dan rumah kantor di kawasan yang sedianya akan jadi perumahan elit Golf Island itu sejak tahun 2013. Harga hunian berkisar antara Rp2-9 miliar per unit. Sementara khusus yang menghadap pantai, harganya mencapai Rp11 miliar/unit.

Ketika itu, pengembang mengatakan bahwa proyek akan berjalan lancar dan semua izin telah diurus ke Pemprov DKI. Namun ternyata itu tidak sesuai rencana. Seperti yang kita tahu moratorium diteken.

Menanggapi hal itu, Anies mengindikasikan bahwa pemprov tidak akan ikut campur.

"Konsumen dan produsen ini dua pihak yang melakukan transaksi. Pesan saya pada semuanya, baik yang membeli maupun menjual barang, ikuti semua ketentuan," kata Anies, pada kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino