Menuju konten utama

Anies Masih Kaji Aturan Terkait Pemberian Dana Swakelola ke Warga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal menggelontorkan dana swakelola ke warga meski saat ini masih menyusun regulasi pengawasannya.

Anies Masih Kaji Aturan Terkait Pemberian Dana Swakelola ke Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun baru Imlek dan Cap Go meh 2019 mengunjungi Vihara Dharma Bhakti di kawasan Petak sembilan Glodok, Jakartan Barat, Selasa (5/2/2019). tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal menggelontorkan dana swakelola ke warga DKI Jakarta. Pemberian dana tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan di sejumlah kawasan pemukiman dan perkampungan.

“Target kami ingin ada lebih banyak dana yang bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD bisa ikut menggerakkan perekonomian,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (13/2/2019).

Kendati demikian, Anies mengaku masih harus menyusun regulasi yang mengatur pemberian dana swakelola tersebut. Ia menyebutkan bahwa akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur dana swakelola ini terkait rincian teknis hingga pengawasannya.

Program dana swakelola ini, disebutkan Anies, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam beleid tersebut, memang ada empat jenis swakelola.

Untuk swakelola jenis ketiga dan keempat itulah yang lantas diproyeksikan Anies bakal diserahkan kepada ormas dan masyarakat.

“Jadi jangan pernah gunakan istilah penerima, karena itu [seperti] konsep hibah. Mereka ini adalah pelaksana. Untuk pelaksana itu, mereka menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi target-target,” jelas Anies.

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa ke depannya proyek pembangunan di perkampungan DKI Jakarta tidak hanya dilakukan pemerintah dan swasta melalui tender.

Masyarakat setempat bisa bergotong royong melaksanakan pembangunan dengan harga dan sistem pengendalian proyek (SPM) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dananya enggak [ditambahkan] di APBD Perubahan. Uangnya tetap sama, hanya penyelenggaranya saja yang organisasi kemasyarakatan,” ungkap Anies.

Selain mendorong pembangunan di perkampungan, Anies menyebutkan bahwa kucuran dana itu juga bisa dimanfaatkan untuk dana kegiatan masyarakat. Program ini pun diakuinya sebagai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menumbuhkan tingkat partisipasi warga terhadap pembangunan di ibukota.

Baca juga artikel terkait DANA SWAKELOLA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri