Menuju konten utama

Anies Janjikan UMP Jakarta 2022 Bisa Naik Lagi di Depan Massa Buruh

Anies telah bersurat ke Menaker, Ida Fauziyah untuk meninjau kembali UMP Jakarta.

Anies Janjikan UMP Jakarta 2022 Bisa Naik Lagi di Depan Massa Buruh
Gubernur DKI, Anies Baswedan. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id -

Gubernur DKI, Anies Baswedan berjanji Upah Minum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 akan dinaikkan lagi dari jumlah yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp4.453.935. UMP Jakarta 2022 hanya naik sebesar 0,85% atau Rp37.749 saja.

Hal tersebut dikatakan Anies saat menemui massa buruh dan Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI, Winarso yang menuntut UMP Jakarta dinaikkan.

"Jadi teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah bersurat ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah untuk meninjau kembali UMP Jakarta tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Surat itu dikirim karena menurutnya UMP yang hanya mengalami kenaikan Rp37.749 tak cocok diterapkan di Jakarta, karena terlalu kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6% (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021: 3,2%).

"Jadi itu sudah kami kirimkan dan sekarang kami sedang fase pembahasan. Kami berkeinginan agar di Jakarta baik guru maupun pengusaha merasakan keadilan. Betul kan? Kan adil itu harus semuanya," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bersama Pemprov DKI dan Kemenaker akan terus membahas UMP DKI hingga 20 Desember nanti akan ditentukan secara final besaran dan kebijakannya.

"Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur, sebelum tanggal 20, bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar. Maka kami keluarkan yang masih sesuai demhan PP 36," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMP JAKARTA 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari