tirto.id -
Hal tersebut diutarakan oleh Anies melalui surat yang dilayangkan ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, 22 November 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," kata Anies melalui surat tersebut yang dikutip Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut dibuat karena melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan kondisi senyatanya di lapangan.
Menurutnya, kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6% (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021: 3,2%).
Oleh karena itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengusulkan ke kepada Menaker Ida Fauziyah untuk meninjau kembali UMP Jakarta tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari