tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberi sanksi para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja setelah libur Tahun Baru 2019. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sampai dengan Rabu (2/1/2019) pukul 16.35 WIB, ada sekitar 1.441 PNS yang absen tanpa alasan.
“Semua tentu ada aturannya, nanti akan didisiplinkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (2/1/2019).
Menurut Anies, bentuk pendisiplinannya sendiri akan mengacu pada peraturan yang selama ini berlaku. Ia memang tidak merinci bentuk pendisiplinannya, namun ia memastikan bahwa pengenaan sanksi itu akan diberlakukan tanpa terkecuali.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang membolos hingga lima hari dalam setahun akan memperoleh teguran tertulis. Lalu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 409 Tahun 2015, PNS yang membolos juga akan dikenakan sanksi tambahan, yakni tidak memperoleh tunjangan kinerja daerah selama satu bulan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono mengungkapkan bahwa akan ada hukuman yang diberikan kepada PNS yang ketahuan membolos pada hari ini.
“Kan ada hukuman, serta teguran tertulis, dan segala macam. Termasuk yang ini, nantinya ada peringatan dari kami,” ucap Wahyono, hari ini (2/1/2019).
Wahyono menyebutkan bahwa PNS yang tercatat membolos itu termasuk yang berprofesi sebagai guru. Untuk lebih memastikan jumlahnya, Wahyono pun mengungkapkan BKD DKI Jakarta masih harus melakukan klarifikasi pada esok hari (3/1/2019).
“Ini kami mesti melakukan klarifikasi ke setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Karena ini sistem, mungkin ada yang mesinnya yang rusak, jaringan tidak bagus. Nanti kami klarifikasi lagi terkait jumlah 1.441 PNS itu,” jelas Wahyono.
Apabila betul ada sebanyak 1.441 PNS yang bolos, maka itu setara dengan 2,2 persen jumlah keseluruhan PNS yang mencapai 65.332 pegawai.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto