tirto.id - Calon gubernur DKI nomor urut tiga, Anies Baswedan mengatakan akan menggunakan pengalamannya sewaktu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), guna mewujudkan Jakarta yang bersih dari praktik korupsi.
Anies mengaku, sejak di bawah kepemimpinannya, penyerapan anggaran Kemdikbud pada 2015 mencapai 98 persen dan mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Anies juga mengubah sistem penilaian indeks integritas sekolah yang tidak hanya berdasarkan nilai akademik tetapi juga berdasarkan aspek kejujuran.
"Membangun integritas membutuhkan kerja sistem, artinya harus dibangun sebuah sistem yang transparan tidak terkecuali di DKI," kata Anies dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Anies juga mengaku akan melakukan pembenahan sistem pemerintahan di DKI Jakarta akan dengan cara membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan, terbuka, dan dapat diakses publik dengan leluasa.
Ia bertekad meningkatkan penyerapan APBD DKI Jakarta menjadi 95 persen dari penyerapan pada 2015 yang hanya sekitar 70 persen dari total anggaran atau sebesar Rp. 69,2 triliun.
Anggaran tersebut akan direalisasikan untuk memperluas cakupan dan efektivitas program penanggulangan banjir, kemacetan, rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan hidup, serta pengelolaan sampah.
Anies juga akan memperbaiki tata kelola aset milik Pemprov DKI secara akuntabel demi kepentingan publik melalui inventarisasi lima tahunan (sensus) barang milik daerah pada 2018, membentuk tim aset yang melibatkan seluruh SKPD/UKPD untuk melakukan penertiban pengelolaan aset secara menyeluruh.
Selanjutnya, ia juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem akuntansi dan pelaporan aset dengan membangun desain besar sistem informasi dan rekonsiliasi aset tetap, meningkatkan pengamanan aset tanah, penyempurnaan Kartu Inventaris Barang (KIB), serta melibatkan publik dan pihak independen untuk ikut mengawasi pengelolaan aset melalui digitalisasi.
"Seluruh upaya tersebut akan dilakukan dengan memberikan ruang partisipasi publik sehingga masyarakat bisa terlibat langsung (dalam pemberantasan korupsi)," kata Anies.
Mantan Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga akan menghentikan praktik rawan penyelewengan misalnya pengelolaan dana nonbudget seperti modal kontribusi tambahan, pelanggaran atas ketentuan hukum dan program reklamasi, serta soal pengelolaan dan jual beli aset daerah.
Sebelumnya, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 hingga 2016, dan pada 2015 nilai akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga DKI hanya mendapat skor 58,57 atau berada di peringkat 18 dari 34 provinsi.
Selain itu, aset Pemprov DKI diindikasikan tidak terkelola dengan baik karena nilainya yang hampir stagnan selama tujuh tahun, bahkan pada 2015 menurun dibandingkan 2014, meskipun pemprov telah membentuk Tim Terpadu Pengamanan Aset di wilayah kota administrasi Jakarta Barat yaitu Kantor BPN, Jakbar, dan polres.
Dengan seluruh upaya reformasi birokrasi yang telah disusun untuk memimpin DKI, Anies berharap nantinya DKI bisa mendapat opini WTP dalam audit laporan keuangan, serta mencapai predikat 80 dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto