Menuju konten utama

Anies Enggan Sampaikan Temuan Prostitusi di Hotel Alexis

Anies enggan memperlihatkan bukti adanya praktik prostitusi di Hotel Alexis. 

Anies Enggan Sampaikan Temuan Prostitusi di Hotel Alexis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Toni Spontana bergega susai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Hotel Alexis yang berlokasi di Jl R.E. Martadinata No 1 Jakarta Utara. Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis sudah berakhir mulai Jumat (27/10) sehingga Hotel Alexis tidak boleh beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan Pemprov DKI menolak perpanjangan izin usaha hiburan tersebut salah satunya karena ada indikasi bahwa di Hotel Alexis ada praktik prostitusi. Namun, bukti pelanggaran itu menurut Anies "menyangkut moral" sehingga tidak bisa dijelaskan secara gamblang.

Saat ditanya soal Hotel Alexis hari ini (31/10/2017), Anies kembali mengulang apa yang pernah disampaiknnya beberapa hari lalu, bahwa Pemprov DKI punya bukti. "Ada temuan-temuan di lapangan," kata Anies.

Baca juga:Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis

Anies kembali menegaskan tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis merupakan bagian dari visinya agar Jakarta menjadi kota yang tak membiarkan praktik-praktik prostitusi merajalela.

Saat didesak untuk memperlihatkan bukti praktik prostitusi di Hotel Alexis, Anies mengaku tidak bisa menyampaikannya. Alasannya karena pelanggaran praktik prostitusi berbeda dengan pelanggaran perizinan seperti IMB pada bangunan atau sebagainya.

"Kalau bangunan melanggar bisa difoto, fotonya diperlihatkan. Masak ini difoto, fotonya ditunjukin? Gimana coba?" kata mantan rektor Universitas Paramadina tersebut.

Argumen Anies bisa jadi benar. Ini karena Hotel Alexis dalam situs resminya secara gamblang hanya menampilkan fasilitas Club & Bar Lounge di lantai 1, restoran di lantai 2, karaoke di lantai 3 dan 3A, lantai 5 dan 6 kamar hotel, dan lantai 7 terdapat Bathhouse Gentlemen Spa. Semua layanan ini umum dalam bisnis pariwisata perhotelan.

Namun, persoalannya, aparat penegak hukum seperti kepolisian Polda Metro Jaya mengaku tidak pernah menerima laporan apapun terkait dugaan pelanggaran di Hotel Alexis. "Enggak ada sampai sekarang (laporan masyarakat)," kata Kabid Humas Polda Meteo Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca juga:Soal Alexis: Pengusaha Hiburan Nilai Pemprov DKI Arogan

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Dwiyono tidak menjawab tegas ketika ditanya pertanyaan serupa. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya "mendukung kebijakan gubernur sebagai kepala pemerintahan di DKI."

Dwiyono tidak menjawab lebih jauh. Ia lebih memilih masuk mobil dan meninggalkan kerumunan wartawan saat ditanya di Jakarta.

Baca juga:Alexis Klaim Taat Aturan dan Tak Pernah Lakukan Pelanggaran

Sementara itu, manajemen Alexis yang diwakili Legal and Corporate Affair Lina Novita, mengatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena taat aturan itu, ia bahkan menyebut di Alexis tidak terdapat pelanggaran apapun.

"Perlu diketahui bahwa sampai saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun tidak asusila," kata Lina dalam konferensi pers yang diselenggarakan di lantai 2 Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).

Untuk membuktikan klaimnya tidak sekadar omong kosong, dalam konferensi pers pagi tadi (31/10) para awak media yang hadir diajak berkeliling, termasuk ke lantai 7, yang disebut sebagai "surga dunia" oleh gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama.

Namun dalam kunjunganmedia hari ini, tidak ditemukan aktivitas apa-apa. Hotel Alexis memang beroperasi untuk Senin-Sabtu dari pukul 13.00 sampai 3.00 dini hari, sedang untuk hari Minggu dan hari libur beroperasi sejak pukul 12.00 siang hingga 2.00 dini hari. Sehingga sulit membuktikan ada prostitusi di Hotel Alexis, apalagi izin mereka sudah berakhir sejak Jumat pekan lalu (27/10).

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino