tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta memperbarui Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas sebelum Asian Para Games dimulai.
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, revisi perda harus dilakukan karena saat ini beleid yang mengatur disabilitas di ibu kota sudah tak sesuai aturan di atasnya. Sebabnya, Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas masih mengacu pada UU Nomor Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
"DPR telah menerbitkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini momentum baik bagi DKI, untuk jadi provinsi terdepan melindungi hak-hak kaum difabel," ujar Saraswati dalam pesan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (16/8/2018).
Asian Para Games akan digelar pertama pada 8-16 Oktober di DKI Jakarta. Indonesia baru kali ini akan menjadi tuan rumah ajang olahraga itu.
Menurut Saraswati, pembaruan aturan di ibu kota harus dilakukan karena banyak perbedaan antara UU Penyandang Disabilitas dengan UU Penyandang Cacat.
UU Penyandang Disabilitas diklaim mengatur lebih detail hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi pada difabel. Aturan itu juga membuka peluang lebih besar penyandang disabilitas mendapat akses pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara atau Pemerintah.
"Perda nantinya bisa sebagai landasan hukum dan teknis Pemprov DKI Jakarta menjalankan kewajiban, salah satunya, mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerjanya. Untuk swasta, minimal 1 persen, berikut insentif yang diperolehnya," ujar Saraswati.
Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat berjanji bahwa penyediaan sejumlah fasilitas penunjang bagi difabel saat akan selesai sebelum Asian Para Games berlangsung. Ia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan fasilitas bagi difabel.
Akan tetapi, Sandiaga tidak menyebut berapa nominalnya. Ia hanya mengatakan anggaran tersebut dibagi-bagi ke beberapa dinas.
"Saya usul juga agar perwakilan difabel ikut serta dalam proses perencanaan perda, pelaksanaan, hingga evaluasi seluruh hak aksesabilitas fisik dan non fisik," kata Saraswati.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo