Menuju konten utama

Anies Apresiasi Gugatan Polusi Udara, LBH: Kami Tak Butuh Itu

Pengacara publik Ayu Eza Tiara menyayangkan reaksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya menyampaikan apresiasi terkait gugatan soal polusi udara di Jakarta.

Anies Apresiasi Gugatan Polusi Udara, LBH: Kami Tak Butuh Itu
Sejumlah orang menggunakan masker untuk melindungi diri dari polusi udara saat menyeberang di jembatan penyeberangan orang di Sarinah, Jakarta, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pengacara publik Ayu Eza Tiara menyampaikan bahwa Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta yang terdiri dari sejumlah LSM dan masyarakat sipil tak membutuhkan apresiasi dari pejabat publik untuk situasi tercemarnya udara Jabodetabek.

"Yang kami sayangkan responsnya malah apresiasi. Kami tidak butuh apresiasi karena di sini yang kami perjuangkan hak asasi manusia," ujar Ayu dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/6/2019).

Ayu meminta agar pejabat pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sebagai calon tergugat atas citizen law suit (CLS) bisa menurunkan strategi untuk menangani masalah polusi udara.

"Turunkan langkah-langkah yang terukur untuk menangani situasi yang ada," tegas Ayu.

Ayu menyampaikan pihaknya tengah mengurusi masalah administrasi untuk mendaftarkan CLS ke PTUN. Sejauh ini, terdapat 48 calon penggugat.

"Penggugatnya ada mulai dari tukang ojek, dosen, peneliti mahasiswa," ungkap Ayu.

"Angka tersebut bisa bertambah dan berkurang," tambahnya.

Gubernur Anies Baswedan memang sempat mengapresiasi langkah yang diambil oleh koalisi tersebut.

"Kami mengapresiasi dan memang ini fakta, bukan opini. Fakta tentang polusi yang itu adalah efek dari pola kami melakukan mobilitas saat ini," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (15/4/2019).

Badan Kesehatan Dunia (WHO) punya standar untuk menyebut udara sehat. Udara yang dikategorikan sehat memiliki partikel debu halus atau Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 25 µg/m³.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi memaparkan PM 2,5 di atas 38 µg/m³, bahkan mencapai 100 µg/m³ pada hari-hari tertentu.

“Jakarta masih mengalami pencemaran udara ya. Masih buruk kualitasnya,” kata Bagus saat dihubungi pada Senin (15/4/2019).

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri