Menuju konten utama

Anies Akan Beri Sanksi 5 Gedung Tanpa Sumur Resapan Air Tanah

Sanksi terberat yang akan diberikan yaitu pencabutan izin layak fungsi gedung.

Anies Akan Beri Sanksi 5 Gedung Tanpa Sumur Resapan Air Tanah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama TIM Pengawasan Terpadu sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan air tanah melakukan sidak kepatuhan pengelolaan gedung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan lima gedung pelanggar pengguna air tanah dari hasil inspeksi di kawasan Sudirman, Maret lalu, akan diberi sanksi jika tidak kunjung membangun sumur resapan air tanah.

"Jangan mengira akan dibiarkan, pasti akan diberi sanksi," kata Anies, di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Lima gedung yang belum mempunyai sumur tanah sampai saat ini dan masih belum membuat rencana kerja yang dianjurkan Pemprov DKI Jakarta, adalah Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro.

Mantan Mendikbud ini menyatakan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada, dengan ancaman terberat pencabutan izin layak fungsi gedung sehingga tidak bisa digunakan lagi.

"Kalau itu terjadi, tidak bisa asuransi, tidak bisa digunakan," kata Anies.

Pentingnya pembatasan penggunaan air tanah, kata Anies, lantaran setiap tahun tanah di Jakarta mengalami penurunan sebanyak 8 cm. Hal ini menurutnya, membuat Jakarta terancam tenggelam karena banjir.

"Jadi kita warga semua harus mulai mengurangi penggunaan air sumur dan baik industri dan lain-lain menggunakan bukan dari air tanah," kata Anies.

Sebelumnya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta, Benni Agus menyatakan telah mengirim surat peringatan pertama terhadap lima gedung tersebut. Kini, menurutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan surat peringatan kedua.

“Kalau enggak ada progres ya kami tutup, kami cabut izinnya,” kata Benni kepada Tirto, Selasa (10/7/2018).

Benni menjelaskan penerapan sanksi sesuai tahapan pada Pasal 17 Pergub No 20 tahun 2013 tentang Sumur Tanah. Tahap pertama dimulai dengan memberikan dua kali surat peringatan.

Surat peringatan pertama disertai rekomendasi pembuatan rencana kerja perbaikan pengelolaan kepada pelanggar. Jika tidak dijalankan, terbit surat peringatan kedua. Jika masih tidak digubris, maka surat izin akan dicabut.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN AIR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra