Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Akan Periksa Sumur Resapan di 80 Bangunan

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat soal penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan limbah.

Pemprov DKI Jakarta Akan Periksa Sumur Resapan di 80 Bangunan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama TIM Pengawasan Terpadu sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan air tanah melakukan sidak kepatuhan pengelolaan gedung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa sekitar 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Jakarta Timur soal penyediaan sumur resapan. Apel Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pagi ini di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah (ada) sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Anies di JIEP pada Senin (9/7/2018).

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Terutama, penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah pada bangunan industri.

Pemeriksaan ini, menurut Anies akan dilakukan di dua wilayah mulai 9-20 Juli 2018. Anies menambahkan, tim Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu.

Dalam satu hari Anies menargetkan memeriksa 10 bangunan. Pemeriksaan pun dipimpin oleh wali kota di tiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok.

Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, PDAM, PD PAL, Satpol PP dan unsur pemerintah kota.

Para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Pemprov DKI Jakarta pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung.

"Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak," kata Anies.

Dia juga menekankan pada pentingnya membangun Jakarta menjadi kota yang data topang lingkungannya berkelanjutan, sehingga perlu upaya serius yang dimulai dari perubahan perilaku melalui pengawasan terpadu.

"Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," kata Anies.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra