Menuju konten utama
Hasil Audit Gedung DKI

Anies Baswedan Sebut Hanya 1 Bangunan yang Sumur Resapannya Baik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, dari 40 gedung yang dilengkapi dengan sumur resapan, hanya ada 1 gedung yang sesuai dengan Pergub nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan.

Anies Baswedan Sebut Hanya 1 Bangunan yang Sumur Resapannya Baik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama TIM Pengawasan Terpadu sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan air tanah melakukan sidak kepatuhan pengelolaan gedung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan hasil audit terhadap gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin terkait pengambilan air tanah, pengelolaan air limbah dan sumur resapan. Hingga hari ini, audit yang dimulai sejak 12 Maret itu telah dilakukan pada 77 bangunan gedung, yang didominasi oleh perkantoran, hotel dan pusat perbelanjaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hampir seluruh gedung yang telah diaudit tidak memenuhi standar yang ditetapkan Pemprov soal pengelolaan air tersebut. Hal itu, misalnya, terlihat dari ketiadaan serta kesesuaian sumur resapan di 76 gedung.

"Dari 77 gedung, hanya 40 gedung yang melengkapi gedung dengan sumur resapan. Ironisnya, dari 40, hanya 1 gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai Pergub nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan," ungkapnya dalam konferensi Pers di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Menurut Anies, temuan-temuan dari audit tersebut mencerminkan rendahnya kepedulian pemerintah terhadap pengendalian kerusakan lingkungan. Sebab, kata dia, nampak jelas bahwa pembangunan gedung-gedung itu mengabaikan dampak dari ketiadaan sumur resapan seperti banjir serta penurunan muka tanah.

Lantaran itu lah, Pemprov akan melanjutkan audit terkait pengelolaan air tersebut ke kawasan-kawasan lain di luar Sudirman dan Thamrin.

"Hari senin, Minggu depan, kick off untuk yang survei tahap kedua. Dilakukan di daerah perindustrian di Jakarta Barat. Kelurahan Cengkareng, Kalideres, dan Jakarta Timur di Pulogadung dan Cakung," imbuhnya.

Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra menyampaikan, gedung-gedung yang terbukti melakukan pelanggaran atas pengambilan air tanah, pengelolaan air limbah dan sumur resapan, akan mendapatkan surat teguran dari Pemprov DKI.

Surat tersebut mengharuskan pengelola gedung melakukan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Jika dalam satu bulan permintaan itu tidak dijalankan, kata Benny, maka sanksi tegas akan diberikan.

"Sanksinya bisa pencabutan Izin operasi sampai pencabutan sertifikat laik fungsi (SLF)," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo