Menuju konten utama

Anies akan Bentuk Badan Reklamasi Sesuai Amanat Keppres 52/1995

Anggota Koalisi Nelayan, menyampaikan, pembentukan badan pelaksana reklamasi tersebut justru bertentangan dengan janji untuk menghentikan reklamasi.

Anies akan Bentuk Badan Reklamasi Sesuai Amanat Keppres 52/1995
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membentuk badan pelaksana yang bakal mengkaji peruntukan Reklamasi di Teluk Jakarta sesuai Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995.

Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan tindakan Pemprov yang menyegel rumah kantor (rukan) dan hunian di Pulau C dan D serta menghentikan pembangunannya.

"Pada fase ini memang disegel nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres 52 tahun 95 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Anies di Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Setelah itu, kata Anies, barulah wilayah di atas pulau itu diatur dalam Perda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPPPK).

"Dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya. Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum. Jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa itu semua harus ditentukan dulu lewat Perda," kata Anies menjelaskan.

Jika Perda tersebut belum disahkan, imbuh Anies, maka penataan dan alih fungsi pulau itu belum bisa dilakukan. "Sekarang dihentikan dulu kita akan bereskan itu," tegasnya.

Di sisi lain, Anggota Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Tigor Hutapea, menyampaikan, pembentukan badan pelaksana reklamasi tersebut justru bertentangan dengan janji untuk menghentikan reklamasi.

"Badan itu kan berfungsi untuk perencanaan hingga pelaksanaan reklamasi. Kalau Anies membentuk badan artinya melanjutkan reklamasi," kata Tigor saat dihubungi Tirto.

Lantaran itu lah, ia meragukan komitmen Anies-Sandi untuk menghentikan reklamasi dan mengalihfungsikan pulau-pulau tersebut untuk kepentingan nelayan dan perbaikan lingkungan.

Padahal, sempat ada wacana dari tim sinkronisasi Anies-Sandi pada 2017 untuk membongkar pulau atau menggunakannya untuk konservasi.

"Kalau pulaunya karena sudah bikin dampak banjir di (wilayah) Dadap, Muara Kamal dan merugikan nelayan saya sepakat di bongkar. Kalau mau alih fungsi harus bisa memulihkan kondisi lingkungan yang ada dan kehidupan nelayan," imbuh Tigor.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto