Menuju konten utama

Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Diperiksa MKEK IDI

Pengacara Ani Hasibuan meminta kepolisian menghentikan penyelidikan karena adanya pemeriksaan oleh MKEK yang ia nilai untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana berdasarkan pernyataan Ani.

Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Diperiksa MKEK IDI
Logo Ikatan Dokter Indonesia. FOTO/http://www.idionline.org/

tirto.id - Robiah Khairani Hasibuan alias Ani tak penuhi panggilan penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya lantaran bentrok dengan pemanggilan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

"Hari ini rencananya Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi tidak bisa hadir kembali dia dipanggil MKEK," kata Kuasa Hukum Ani, Slamet Hasan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Menurut Slamet, pemeriksaan oleh MKEK, juga berkaitan dengan kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). MKEK juga berkepentingan untuk mengklarifikasi pernyataan dokter tersebut.

Slamet meminta kepolisian untuk menghentikan penyelidikan karena adanya pemeriksaan oleh MKEK yang ia nilai untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana berdasarkan pernyataan Ani.

"Kami juga mendorong perkara ini disidang di MKEK, nanti keputusan dari majelis apakah ada unsur pidana atau tidak. Lalu dilanjutkan ke penyidik di kepolisian, kami menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," ujar Slamet.

Sementara itu, pihak IDI memastikan bahwa Ani tidak pernah menyebutkan cairan kimia atau racun menjadi penyebab kematian petugas KPPS.

Dewan pakar PB IDI, M. Nasser mengatakan bahwa IDI telah memanggil langsung Ani dan meminta keterangan.

Hasil klarifikasi yakni Ani membantah dan memastikan tidak pernah menggunakan istilah senyawa kimia atau racun.

“Kami sudah periksa. Tidak ada senyawa kimia. Tidak pernah istilah itu digunakan, kami khawatir ini digunakan oleh istilah yang muncul di salah satu media,“ ucap Nasser di Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Nasser mengatakan pemanggilan Ani ke kepolisian bermula dari sebuah artikel yang terbit di tamshnews.com pada 12 Mei 2019. Dalam artikel yang diterbitkan, nama Ani digunakan untuk sebuah tulisan yang menghubungkan kematian petugas KPPS dengan racun pemusnah massal.

Dewan pakar IDI, kata Nasser, pun telah dimintai keterangan. Namun, ia juga mempertanyakan bukti yang digunakan kepolisian, sebab buktinya hanya sebuah artikel yang diterbitkan.

“Saya bilang cari rekam digital dan polisi tidak bisa menemukan. Yang bisa dilaporkan hanya barang bukti tulisan tamshnews,” jelas Nasser.

Tapi ia tetap menganjurkan Ani untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari