tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan polisi tidak melakukan kriminalisasi pada dokter Robiah Khairani Hasibuan alias Ani.
Namun, Ani saat ini berstatus sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
"Tidak ada target apapun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019).
Argo menambahkan bahwa polisi menindaklanjuti adanya laporan.
“Jika ada laporan yang masuk, selanjutnya maka polisi akan memeriksanya. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi terlapor," sambung dia.
Argo menambahkan, jika Ani tak merasa melakukan yang dituduhkan, maka ia bisa memenuhi panggilan berikutnya untuk mengklarifikasi peristiwa.
"Jika saksi keberatan dengan tuduhan silakan klarifikasi untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Silakan saja Ani mengklarifikasi itu," ucap Argo.
Kuasa Hukum Ani, Amin Fahrudi curiga kliennya menjadi target kriminalisasi lantaran pemeriksaan tak sesuai prosedur.
“Waktu antara tahap penyelidikan hingga penyidikan terlalu cepat. Kami duga klien kami jadi target," kata Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Ani juga pernah menjelaskan soal penyebab kematian petugas KPPS di acara Indonesia Lawyers Club, 7 Mei 2019. Tayangan itu hingga kini juga masih bisa diakses di YouTube.
Selain itu, artikel berjudul ‘Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS’ yang tayang di media online tamsh-news pun diduga menjadi salah satu penyebab ia dipanggil penyidik.
Namun, dalam artikel yang diunggah pada 12 Mei 2019 itu, tidak ada pernyataan Ani yang menyebutkan bahwa ada senyawa kimia pemusnah massal pada tubuh 573 anggota KPPS yang meninggal dunia.
Perkara ini dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Surat pemanggilan bernomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.
Ia dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari