Menuju konten utama

Dokter Ani Hasibuan Sakit, Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan

Dokter Ani Hasibuan diperiksa terkait ucapannya yang menganggap kematian ratusan petugas KPPS janggal.

Dokter Ani Hasibuan Sakit, Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan
Ilustrasi dokter. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kuasa Hukum dokter Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menyatakan kliennya sakit sehingga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

“Hari ini panggilan tidak bisa dipenuhi karena klien kami sakit. Kami minta ke penyidik untuk menunda pemeriksaan,” ujar dia Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

Pemeriksaan berikutnya, lanjut dia, biar penyidik yang menentukan waktunya hingga kliennya nanti mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan. Amin menyatakan Ani sakit karena kelelahan.

Robiah Khairani Hasibuan, kerap dipanggil Ani, diperiksa terkait ucapannya yang menganggap kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) janggal.

Ia dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 dengan nomor laporan polisi terhadap Ani terdaftar dalam nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Ani juga pernah menjelaskan soal penyebab kematian petugas KPPS saat menjadi pembicara di salah satu stasiun televisi pada 7 Mei 2019. Tayangan itu masih bisa diakses di YouTube.

Dalam surat panggilan, perempuan itu dipanggil karena konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com. Berita itu berjudul “Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

Namun, dalam artikel yang diunggah pada 12 Mei 2019 itu, tidak ada pernyataan Ani yang menyebutkan bahwa ada senyawa kimia pemusnah massal pada tubuh 573 anggota KPPS yang meninggal dunia.

Maka, tim pengacara Ani mempertimbangkan untuk melaporkan media tersebut lantaran tidak menggunakan prinsip jurnalisme yang benar.

“Kami akan pertimbangkan, muatan berita juga mengandung pencemaran (nama baik). Jadi publik menilai bahwa yang menyatakan KPPS mati massal karena diracun itu menggiring kepada klien kami,” kata Amin.

Banyak juga pihak yang mengolah informasi itu menjadi semacam meme, Amin melanjutkan, dan dibuat seolah Ani yang berpendapat ihwal peracunan petugas KPPS. Amin belum menentukan waktu pelaporan terhadap media online tersebut.

Ia melanjutkan pihaknya akan mencari tahu soal tamshnews.com itu, apakah lembaga pemberitaan yang resmi memiliki surat izin atau hanya sekadar blog pribadi.

“Apalagi kalau bukan redaksi resmi, bukan kantor berita resmi, maka akan kami laporkan kemungkinan besar ke Polri,” sambung Amin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto