Menuju konten utama

Polisi Kembali Panggil Dokter Ani Hasibuan

Ani Hasibuan berjudul “Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

Polisi Kembali Panggil Dokter Ani Hasibuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik hari ini memanggil kembali dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian.

"Iya, agenda pemeriksaan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Dokter Ani dipanggil terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada kejanggalan.

Agenda pemeriksa berlangsung pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hingga saat ini Ani belum hadir. "Kami tunggu saja," sambung Argo.

Dalam surat panggilan, perempuan itu dipanggil karena konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019. Berita itu berjudul “Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

Argo sebelumnya juga menunjukkan artikel di tanggal yang sama, berjudul ‘The Reality News Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu ada pemuatan foto Ani.

Artikel itu berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal”. Surat panggilan Ani bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Dokter Ani, saat menjadi pembicara di program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun TV, menyatakan dirinya merasa ada yang janggal dengan kematian ratusan Petugas KPPS.

“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya [banyak] meninggal,” ujar Ani.

Sementara menurut Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir, tak tepat bila polisi memeriksa dokter Ani Hasibuan.

Pasalnya, Mudzakir mengatakan, apa yang dilakukan oleh dokter Ani tidak mengandung delik hukum apa pun, termasuk pencemaran nama baik atau pun UU ITE.

"Itu siapa yang benci? siapa yang dihina? kalau enggak ada, ya berarti tidak ada perbuatan pidana," ujar Mudzakir kepada Tirto, Kamis (16/5/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto